Plh H Bustami HY: Pastikan Dahulu Anggaran Tersedia, Baru Laksanakan Kegiatan

Bengkalis, membacabangsa.co.id - Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY instruksikan seluruh Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan kegiatan seperti biasanya.
“Pastikan terlebih dahulu menyetujui anggaran. Jika dana tidak tersedia jangan dilaksanakan. Nanti akan muncul pembicaraan ”tegasnya, Senin, 20 April 2020.
Dipersembahkan oleh H Bustami HY saat pertemuan guna membahas percepatan pembicaraan APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan pembangunan nasional di Kabupaten Bengkalis.
Rapat yang dipandu Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra dan dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja di Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dilakukan di ruang Dang Merdu lantai IV kantor Bupati Bengkalis.
Kemudian, H Bustami HY juga mengintruksikan untuk menghentikan atau meminta kegiatan-kegiatan yang tidak ada kait kelindanya dengan penanganan Covid-19 di daerah ini.
“Azam kita bersama harus lebih mementingkan penyelamatan jiwa manusia. Harus fokus pada penanganan Covid-19. Apalagi kita tidak bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 akan berakhir ”paparnya, diumumkan dan disampaikan Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Selasa, 21 April 2020.
Hal itu disampaikan H Bustami HY, yang diajukan melalui Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Nomor 119/2813 / SJ dan Nomor 177 / KMK.07 / 2020, tanggal 9 April 2020.
Melalui Keputusan Bersama tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Belanja Daerah tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Virus Penyakit Corona 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, masing-masing Kabupaten, termasuk Kabupaten Bengkalis, harus mencari belanja.
Terkait Diktum Kedua Keputusan Bersama itu, belanja yang harus dilakukan terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
Untuk belanja pegawai. Tapi untuk dua belanja lain ditentukan. Ada 'harga mati', yaitu sekurang-tinggi 50 persen.
Paling Lambat 23 April 2020
Sesuai Diktum kedelapan, setiap Kepala Daerah, termasuk Plh. Bupati Bengkalis, harus mengeluarkan laporan hasil APBD tersebut, paling lambat 2 minggu sejak Keputusan Bersama ditetapkan. Atau selambat-lambatnya Kamis lusa, 23 April 2020.
“Dalam hal Kepala Daerah belum membuat keputusan.” tersebut.
APBD Bakal Berkurang 30 Persen
Sebagai sudah terpublikasi luas, APBD Kabupaten Bengkalis 2020 sekitar Rp3,8 triliun.
Dari angka itu, kurang lebih Rp2,3 triliun atau 60,53 persen merupakan belanja barang, dan belanja modal. Terdiri dari, sekitar Rp1,1 triliun atau 47,83 persen belanja barang / jasa, dan Rp1,2 triliun atau 52,17 persen.
Artinya, jika disesuaikan sebesar 50 persen, diberikan diamanatkan Keputusan Bersama itu, maka belanja kemudian menyusut menjadi Rp1,15 triliun. Yakni, Rp547 miliar belanja barang / jasa, dan Rp606 miliar belanja modal.
Dengan kata lain dapat diprediksi, APBD Kabupaten Bengkalis 2020 (setelah kemudian dilakukan perubahan), paling tinggi diangka sekitar Rp2,65 triliun. Atau berkurang paling kecil sekitar 30 persen.(rls)
Sumber : Diskominfo
Komentar Via Facebook :