BRI Kanca Pati, Beri Penundaan Angsuran Bagi Nasabah Terdampak Covid-19 Sesuai Prosedur

PATI (JATENG) - Wabah virus Corona atau Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini berimbas kepada semua sektor terutama disektor ekonomi yang langsung mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat.
Informasi tersebut cepat mendapat respon dari Direktur Utama BRI Sunarso dengan mengambil kebijakan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.11/POJK.03/2020.
Seperti halnya di Kabupaten Pati sendiri, terkait dengan perbankan terutama Bank Rakyat Indonesia melalui pemerintah pusat yang mendorong supaya memberikan kemudahan kepada nasabah nasabah yang berdampak berupa penundaan atau restrukturisasi.
Namun ini bukan berarti masyarakat jangan salah menafsirkan dengan tidak melakukan kewajiban angsuran tiap bulan dalam arti penundaan yang sifatnya case by case tidak kepada seluruhnya namun kepada para nasabah yang usahanya berdampak akibat Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Manager Pemasaran Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pati Hendra Purwana kepada awak media, Sabtu (28/3/20).
Hendra menjelaskan bagi para nasabah yang mempunyai usaha omzetnya terpengaruh karena ada kejadian dampak Covid-19 misalnya di sektor transportasi, dimana pengusaha tidak bisa menjalankan usaha yang dilarang pemerintah.
Dimana usaha yang berdampak diberi penundaan pembayaran angsuran di BRI dengan analisa dari pihaknya dengan jangka waktu tertentu namun tidak selamanya, dan nasabah bisa menanyakan langsung ke kantor BRI Unit di masing masing wilayah Kecamatan.
Pihaknya juga menambahkan, untuk lebih jelasnya, nasabah bisa menghubungi mantri yang ada di BRI Unit tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Pati terkait prosedur dari penundaan angsuran oleh pelaku usaha yang benar- benar mempunyai dampak virus Corona/COVID-19.
Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan situasi dan kondisi sesuai prosedur yang di berikan Kantor BRI Pusat. (rls/Teguh)
Komentar Via Facebook :