Konferensi Pers, Dinkes Kampar Jelaskan Langkah Antisipasi Corona dan Sampaikan Himbauan

KAMPAR (RIAU) - Terkait pemberitaan media online mengenai salah seorang warga bangkinang yang suspect corona dan beredarnya surat dari Puskesmas Bangkinang mengenai salah seorang warga kecamatan Bangkinang yang telah berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar gelar konferensi pers bersama insan pers yang bertugas di kabupaten Kampar, Kamis (19/3/20).

Kepada para awak media, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dedy Sambudi, SKM, M.Kes membantah terkait beredarnya rumor mengenai warga bangkinang yang suspect corona.

"Tidak benar rumor yang beredar itu, belum ada warga kabupaten Kampar yang Suspect Corona, namun demikian memang ada warga kecamatan Bangkinang yang telah berstatus Orang Dalam Pencarian (ODP)," terang kadis.

Dijelaskan Dedy, berkaitan dengan berita mengenai ODP tersebut, ditetapkannya salah seorang warga Bangkinang itu berstatus ODP karena yang bersangkutan baru saja kembali dari melakukan perjalanan ke luar negeri, tepatnya ke Thailand. Setelah mendapatkan informasi, bahwa setiap orang yang baru kembali dari melakukan perjalanan ke Luar Negeri harus melakukan pemeriksaan, maka yang bersangkutan berinisiatif untuk memeriksakan di Puskesmas Bangkinang.

"Karena baru saja kembali dari Luar Negeri, dan telah memeriksakan diri ke Puskesmas Bangkinang, maka selanjutnya kepada yang bersangkutan dikeluarkan surat orang dalam pemantauan (ODP)," jelas Kadis.

Berkaitan dengan ini, Dijelaskan Kadis, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, PSC Dinkes Kampar akan siap siaga untuk menjemput warga kabupaten Kampar yang pulang dari luar negeri, dan selanjutnya orang yang dijemput tim PSC tersebut akan diantarkan pulang ke rumahnya masing-masing dan akan dipantau oleh Puskesmas setempat selama 14 hari kedepan.

Pada konferensi Pers ini, Kadis Kesehatan Kampar, Dedy Sambudi juga menjelaskan, bahwa kepada siapa saja yang kembali dari perjalanan ke Luar Negeri, akan dilakukan pemantauan oleh puskesmas setempat selama 14 hari dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan apabila setelah 14 hari ditemukan adanya gelaja maka statusnya ditingkatkan menjadi Pasien Dalam Pengawasan, sedangkan status Suspect Corona itu ditetapkan kepada orang yang pernah kontak dengan yang terpapar corona, sementara untuk menyatakan orang positif corona setelah dilakukannya uji labor.

Berkaitan dengan mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) ini, Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Dedy Sambudi senantiasa mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan diri, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan mengurangi aktivitas berkumpul yang melebihi 30 orang, dan Bupati Kampar juga telah mengeluarkan edaran terkait ini.

Dedy Sambudi juga menjabarkan, bahwa Dinas Kesehatan Kampar beserta seluruh jajaran Puskesmas telah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).

Terakhir Dedy Sambudi juga menambahkan, bahwa Dinas Kesehatan Kampar sudah membuka posko Covid-19 yang dipusatkan di PSC dengan melibatkan seluruh Puskesmas jajaran.

Penulis : CANGGIH

Komentar Via Facebook :