Ini himbauan Fahmizan MPD Kabid SMK propinsi

PEKANBARU - Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau bahkan Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun.
Hal ini dihimbau oleh Kabid Pembinaan SMK Fahmizan Mpd Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamis 28/02-2020
"Sekolah wajib memberikan ijazah kepada murid yang miskin ,karna sekolah berperan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik. Salah satunya adalah memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus,
Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
“Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para peserta didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan kami panggil ' tegasnya
Naaaah kalau mengenai kutipan uang perpisahan yang selalu terjadi disetiap akhir tahun,saya menghimbau agar perpisahan diadakan di sekolah,itu lebih baik dan tidak banyak memakan biaya ucapnya.
Sudah dari Empat tahun yang lalu pengaduan penahanan ijazah di sekolah - sekolah masuk ke Dinas pendidikan provinsi Riau baru dua tahun ini realisasinya di jalankan,
Semua sekolah swasta dan negeri tidak menahan ijazah ..bagi tak tak mampu gratis kan " tutup Kabid Pembinaan SMK .Fahmizan Mpd.
Komentar Via Facebook :