BNN Provinsi Riau Laksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Pekanbaru :Membacabangsa.co.id-
BNN Provinsi Riau melaksanakan press release pengungkapan Kasus Narkotika Jaringan Internasional dengan barang bukti narkotika yang berhasil di ungkap sebesar 10 Kg narkotika jenis Shabu dan 60.000 butir Ekstasi.

Rilis pengungkapan Kasus ini di pimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen. Pol. Drs. Arman Depari bersama Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Drs. Untung Subagyo bersama Direktur Tindak Kejar, Direktur Interdiksi, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta instansi terkait (Perwakilan Polda Riau, Kakanwil DJBC, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, dll).

Dalam rilis persnya, Deputi Pemberantasan BNN RI menjelaskan bahwa operasi ini bukan hanya dilakukan di satu tempat, dalam beberapa minggu ini juga melakukan operasi di Aceh, Sumut, Jakarta, Kalimantan, dan yang terakhir di Provinsi Riau. 

Dari hasil operasi yang dilakukan di Provinsi Riau pada hari Senin (17/02/2020) malam telah dilakukan penangkapan terhadap 4 Tersangka, kemudian menyita barang bukti kurang lebih 10 Kg narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik hijau dan plastik bening selain itu juga menyita narkotika jenis lain yaitu 6 bungkus besar pil ekstasi yang diperkirakan 1 bungkus berisi kurang lebih 10.000 butir dan jumlah keseluruhannya lebih kurang 60.000 butir. 

Modus operandi yang dilakukan 4 Tersangka dengan menyelundupkan shabu dan ekstasi melalui perairan dari Malaysia masuk ke pulau-pulau kecil disekitar Pulau Rupat. Kemudian dibawa ke Dumai dan rencananya akan di edarkan ke Pekanbaru dan di Kota Dumai itu sendiri. 

Salah satu pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkoba adalah anggota kepolisian berpangkat Brigadir yang bertugas di Sektor Rupat. Ini menjadi catatan bagi penegak hukum agar lebih waspada terhadap penyelundupan narkoba. Deputi Pemberantasan BNN RI berharap tersangka dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan.

“Jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke Pengadilan harus diberikan hukuman berat. Kalau perlu hakim menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas untuk dia.” Ucap Deputi Pemberantasan BNN RI. @ Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau - BNNP Riau.

(Humas/Sutono)

Komentar Via Facebook :