Wiranto B Manalu Gugat UU MD3 Buntut Marak Legislator Ormas yang Dibiayai Negara

JAMBI membacabangsa.co.id.Jurnalis sekaligus Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Jambi, Wiranto B Manalu mengajukan gugatan terkait UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rarkyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XXIV/2026 tanggal 25 Maret 2026.
Secara lebih rinci, pemohon mengajukan uji materiil Pasal 236 ayat 1 huruf c, ayat 2, dan ayat 3 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Berikut isi pasal yang digugat:
Pasal 236
(1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
 (c) pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerja lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
(3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pemohon menilai frasa 'atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD' yang tertuang pada Pasal 236 ayat 1 huruf c menimbulkan ambiguitas atau multitafsir dalam pemaknaan di tengah masyarakat.
Ambiguitas yang dimaksud terkait batasan atau larangan sebagai anggota DPR terkait jabatan yang diemban di luar fungsinya sebagai wakil rakyat.

"Bahwa dengan diberlakukannya norma ini banyak ambiguitas di tengah masyarakat tentang batasan atau larangan sebagai anggota DPR dalam menerjemahkan Pasal 236 ayat 1 huruf C," ujar penggugat dikutip dari berkas perkara di laman MK, Kamis (26/3/2026).

Wiranto B Manalu  mengatakan terjadi perbedaan di lapangan terkait penerapan pasal tersebut.
Banyak anggota dewan yang kini juga menjabat sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
Selanjutnya, kegiatan dari ormas tersebut dibiayai melalui APBN atau APBD di mana hal tersebut dilarang dalam pasal yang digugat.(NUR)

Komentar Via Facebook :