Usut Mafia BBM di Tanjung Kapal: SPBU 16.287.092 Terancam Pasal 55 UU Migas Terkait Dugaan Penyelewe
RUPAT – Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat digitalisasi subsidi energi agar tepat sasaran, Pulau Rupat justru menghadirkan ironi tajam. SPBU 16.287.092 di Kelurahan Tanjung Kapal kini menjadi sorotan publik setelah diduga kuat menjadi titik rawan penyelewengan BBM bersubsidi yang berlangsung sistematis, berulang, dan terorganisir, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi energi di wilayah terluar.
Hasil penelusuran investigatif menunjukkan adanya pola distribusi yang tak lazim. Mobil tangki pasokan dari Integrated Terminal Pertamina Dumai rata-rata tiba sekitar pukul 11.00 WIB, namun ribuan liter Bio Solar dan Pertalite yang baru diturunkan tersebut kerap dinyatakan habis hanya dalam waktu sekitar tiga jam, tepat di kisaran pukul 14.00 WIB. Kecepatan konsumsi dalam rentang waktu sesingkat itu dinilai sulit dijelaskan oleh kebutuhan normal masyarakat, nelayan, maupun kendaraan lokal yang mengantre.
Pantauan di lapangan memperlihatkan antrean warga telah terbentuk sejak pagi, tetapi laju pelayanan untuk kendaraan umum tidak sebanding dengan cepatnya stok menghilang. Dalam periode tengah hari, nozzle SPBU justru disebut lebih intens melayani pengisian jerigen dalam jumlah besar yang diangkut motor keranjang serta kendaraan pick-up dengan bak tertutup terpal. Kendaraan-kendaraan tersebut dilaporkan datang berulang, mengisi dalam volume signifikan, lalu meninggalkan lokasi sebelum antrean masyarakat umum bergerak jauh.
Pola kronologis ini menunjukkan fase distribusi yang janggal: setelah bongkar muat selesai dan pengisian dibuka untuk umum, terjadi lonjakan pengisian dalam waktu pendek yang menguras stok secara drastis di tengah jam operasional, bukan menjelang sore sebagaimana lazimnya distribusi ritel BBM. Dalam praktik distribusi normal, konsumsi masyarakat cenderung tersebar sepanjang hari. Penurunan tajam dalam satu blok waktu pendek sering kali menjadi indikator adanya akumulasi transaksi volume besar oleh pihak tertentu.
Nama Zambri, yang disebut sebagai pengawas operasional SPBU tersebut, muncul dalam sejumlah kesaksian warga sebagai figur yang diduga mengatur prioritas pengisian jerigen massal. Warga juga melaporkan adanya pungutan tambahan di luar harga resmi, berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 per jerigen. Jika praktik ini benar terjadi dan menjadi syarat pelayanan, maka berpotensi masuk kategori pungutan liar dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Penggunaan kendaraan pick-up berpenutup terpal biru turut menjadi perhatian karena diduga berfungsi sebagai kamuflase pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar. BBM tersebut disinyalir tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan nelayan atau masyarakat kecil, melainkan berpotensi dialirkan ke sektor usaha atau pengepul dengan harga non-subsidi. Secara administratif, praktik ini kerap berlindung pada Surat Rekomendasi Nelayan, namun investigasi menemukan indikasi bahwa dokumen tersebut berpotensi dipakai sebagai pelindung formal untuk pembelian volume tinggi yang melampaui kebutuhan riil.
Dalam perspektif hukum energi nasional, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam kerangka regulasi terbaru, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Unsur penyertaan juga dapat dikenakan kepada pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Secara administratif, otoritas distribusi energi memiliki kewenangan melakukan audit investigatif terhadap data transaksi SPBU, termasuk sinkronisasi antara volume pasokan, catatan penjualan digital, identifikasi kendaraan, serta rekaman CCTV pada jam-jam kritis distribusi. Ketidaksesuaian antara volume masuk dan pola transaksi dapat menjadi dasar penindakan, mulai dari pembatasan pasokan hingga pemutusan hubungan usaha jika pelanggaran terbukti.
Dampak dari dugaan kelangkaan buatan ini terasa langsung di masyarakat Rupat. Nelayan kecil menghadapi risiko tidak melaut karena kekurangan solar, biaya transportasi lokal meningkat, dan warga terpaksa membeli BBM dari pengecer dengan harga jauh di atas harga subsidi, bahkan dilaporkan mencapai Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter. Kondisi ini menciptakan tekanan ekonomi berlapis yang pada akhirnya memperlemah daya beli masyarakat dan memicu kenaikan biaya hidup di tingkat lokal.
Masyarakat setempat kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian wilayah dan unit tindak pidana khusus tingkat provinsi, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan pengelola SPBU, audit transaksi digital, hingga penertiban kendaraan yang diduga melakukan pengisian massal. Di sisi lain, operator distribusi energi regional juga didorong untuk mengambil langkah tegas guna menjaga integritas sistem subsidi nasional.
Kasus di Tanjung Kapal menjadi cermin bahwa subsidi energi bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan instrumen keadilan sosial yang menentukan keberlangsungan ekonomi masyarakat di wilayah terluar. Ketika distribusi tidak transparan dan pengawasan melemah, yang paling terdampak adalah rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama manfaat subsidi.
Bagi warga Pulau Rupat, persoalannya sederhana namun mendasar, BBM subsidi harus tersedia bagi yang berhak, tanpa pungutan tambahan, tanpa permainan antrean, dan tanpa jalur khusus tersembunyi. Jika tidak, maka tiga jam habisnya stok bukan sekadar persoalan logistik, melainkan simbol rapuhnya keadilan energi di garis terdepan negeri.


Komentar Via Facebook :