4 Orang Debkolektor Ditetapkan Tersangka di Polres Kampar, PT Capella Multi Dana Ajukan Gugatan Ke P
Kampar Riau - Empat orang Debkolektor resmi ditetapkan tersangka di polres Kampar Selasa 6 November 2024 silam
dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana, atas laporan Delvi Rika Kumala warga perumahan primadona Rimbo panjang tahun 2023 silam.
Meskipun sudah resmi ditetapkan tersangka Akan tetapi ke-empat Debkolektor tidak ditahan, bahkan baru-baru ini penyidikan polres Kampar beralasan Perkara Ke-empat tersangka ditangguhkan, karena adanya gugatan perdata PT Capela Group ke pengadilan Negeri Pekanbaru 07 Januari 2026, gugatannya ditembuskan ke polres Kampar ucap penyidik polres Kampar kepada Delvi Kumala pemilik mobil Mobil Toyota Sigra BM 1457 JE) yang sudah diamankan polres Kampar semenjak tahun 2024 Silam.
Gugatan tercatat dibawah register No; 11/Pdt.6/pn/Pku, Penggugat para legal PT Capela Group, Herman Banjarnahor, SH. Reza Azhari., SH. Abraham Y Malau., SH, Jabatan., Verifikator PT.Capella Multi dana. Sedangkan tergugat
Delvi Rika Kumala Digugat Sebesar Rp.475.582.122. ditambah denda keterlambatan (moratoir) sebesar Rp.200.000,- setiap hari.
Dalam gugatannya menyebutkan kerugiannya dapat bertambah bila tidak ada penyelesaian dilakukan tergugat pembayaran seluruh kewajiban dan/atau pengembalian objek pembiayaan kepada (Pengugat) Mobil Daihatsu Toyota Sigra BM 1457 JE) Milik Delvi Kumala Sari. Delvi Kumala Sari (debitur) mengatakan, dalam gugatannya saya dituduh tidak membayar kewajiban angsuran, padahal mereka mengetahui Mobil Toyota Sigra (BM 1457 JE) diamankan polres Kampar pada tahun 2024 silam dari tangan tersangka.
Sedangkan alamat saya (Tergugat) ditulis dalam gugutanya di jalan Taskurun, kelurahan Wonorejo, Kec. Marpoyan Damai kota Pekanbaru, padahal (Pengugat) mengetahui saya sudah pindah ke perumahan primadona Desa Rimbo panjang," jelasnya
"Untungnya saya telfon penyidik polres Kampar menanyakan perkembangan hasil perkara empat tersangka yang belum ditahan, saat itulah saya mengetahui saya digugat, kalau tidak mungkin gugatannya lanjut tanpa kehadiran saya sebagai tergugat,"Ujar Delvi Kumala Sari.
Kemarin tanggal 27 Januari 2026 saya datang ke pengadilan Negeri Pekanbaru dan bertemu Pengugat, saya lihat mereka terkejut (Kaget) melihat kehadiran saya di pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah kami dipertemukan dengan Pengugat oleh Hakim, maka dilanjutkan Mediasi 4 Februari 2026 dini hari di PN Pekanbaru. Demikian disampaikan Delvi Kumala Sari (Tergugat)
Untuk diketahui, Empat orang oknum Debkolebtor ditetapkan jadi tersangka di Poles Kampar berdasarkan surat penetapan tersangka No. B/2189/XI/Res.1.8/2024. Selasa 6 November 2024.
1. Wilfred Harianja Als Harianja Warga Perum Jala Utama Beringin 3 Blok D 10 RT 003 RW 002 Desa Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
2. Abraham Natama Y Malau AIs BRAM warga JI.Tanah Putih No.27 RT 001 RW 007 Kelurahan Tanggerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
3. Hendri Als Itam,warga JI.Suryani VII Blok 24 A No.16 RT RW 015 Desa Pandau Jaya Kecaman Siak Hulu Kabupaten Kampar.
4. Andre Jones Hutagalung AIs Andre, warga JI Apel II No. 32 RT 005 RW 003 Desa Kenantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.(Kumbang)
5.



Komentar Via Facebook :