Afriadi Andika S.H M.H : Polri Penegak Hukum, Harus Berada Dibawah Naungan Presiden

Pekanbaru Riau - Afriadi Andika., S.H.,M.H seorang Praktisi Hukum juga sebagai Masyarakat Permahati Hukum dan kebijakan Publik menegaskan, Polri adalah lembaga Negara yang tidak harus berada di bawa naungan kementerian atau lembaga manapun. 

Polri harus tetap berdiri sendiri, mengingat peran Polri dalam upaya penegakan hukum, mengayomi dan melindungi masyarakat, harus independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dalam aturan hukum tata negara, kata Afriadi Andika SH MH sebagai Masyarakat Permahati Hukum dan kebijakan Publik, Polri harus berada di bawah naungan presiden. Hal Ini tidak lepas dari sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, Polri, TNI, BIN, dan Kejaksaan harus berada di bawah Presiden langsung. Karena fungsi penegakan hukum harus benar-
benar diketahui oleh presiden tanpa perantara.

"Kita lihat memang kedudukan Polri di bawah naungan presiden karena kita memaknai sistem presidensil sebagai suatu bentuk dari pada sistem yang berlaku di Indonesia dalam konteks hukum Tata Negara. Presiden itu punya kekuasaan tertinggi dalam konteks pertahanan, keamanan. Maka, presiden disebut panglima tertinggi.

Sementara itu, fungsi Polri sebagai penegak hukum, maka kedudukan Polri juga sama dengan kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibawah naungan presiden langsung.

"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) Undang-
Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.. Demikian ditegaskan Afriadi Andika S.H, M.H, seorang Praktisi Hukum dan Masyarakat Permahati Hukum dan kebijakan Publik menyikapi Wacana Polri dibawah naungan Kementerian yang dibahas ketika rapat dengar pendapat bersama komisi Tiga DPR-RI (Kumbang)

Komentar Via Facebook :