Kriminalisasi Jurnalis Memanas, Komunitas Pers Desak AKBP Yuliansyah Hentikan Penyidikan ITE!

TULANG BAWANG — Gelombang kemarahan publik dan komunitas pers meledak keras. Pemanggilan dan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap jurnalis lapangan KoranKabarNusantara.co.id, Joni Putra Jildan, oleh Sat Reskrim Polres Tulang Bawang dinilai sebagai tindakan kriminalisasi terang-terangan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

 

SPDP Nomor SPDP/104/XII/RES.2.5/2025/RESKRIM, tertanggal 2 Desember 2025, diterbitkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang dilaporkan oleh Suwandi M bin Mat Ali, seorang ASN aktif di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 3 Februari 2025. Namun langkah memproses jurnalis dengan pasal pidana dianggap langkah brutal, menabrak mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers.

 

 

 

 

Sementara itu, fakta hukum justru memperlihatkan bahwa pelapor, Suwandi, terbukti melakukan pelanggaran etik ASN dan telah dijatuhi sanksi kedisiplinan. Dalam komunikasi resmi WhatsApp pada 8 Juni 2025 pukul 12.11 WIB, Andi Supriadi, Kepala BKPSDM Tulang Bawang, membenarkan bahwa kasus pelapor telah diproses dan dijatuhi sanksi oleh atasan langsung.

 

 

 

 

Informasi itu diperkuat oleh Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang, yang menegaskan bahwa Suwandi terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat dari III/C ke III/B serta pencopotan jabatan Eselon IV, sesuai PP Disiplin ASN. SK sanksi bersifat rahasia dan hanya dapat ditunjukkan kepada aparat penegak hukum.

 

 

 

 

Kasus Suwandi mencuat setelah ia dipergoki warga berada satu rumah dengan wanita bernama Desiana di Perumnas Tiyuh Tohou, Menggala, yang memicu kecurigaan publik. Hasil investigasi menemukan bahwa keduanya telah menikah siri selama tiga tahun, namun dilakukan tanpa izin atasan, yang melanggar PP No. 11/2017 dan PermenPAN-RB No. 35/2019. Selain itu, warga memastikan rumah tempat kejadian bukan milik Suwandi, melainkan milik almarhum suami Desiana, membongkar narasi pencemaran nama baik yang digunakan pelapor.

 

 

 

 

Di tengah fakta terang-benderang bahwa pelapor telah terbukti melanggar etik ASN, penerbitan SPDP terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol publik dinilai tindakan tidak proporsional, tidak berbasis objektivitas hukum, dan mengancam demokrasi serta kebebasan pers nasional.

 

 

 

 

Melalui surat resmi Nomor 466/Red-KN/X/2025, Redaksi Koran Kabar Nusantara menyatakan keberatan keras kepada Kapolres Tulang Bawang dan menuntut penghentian proses hukum, serta memindahkan penanganan sengketa pemberitaan ke Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

 

 

 

 

Redaksi menegaskan dengan lantan.“Kriminalisasi jurnalis menggunakan UU ITE adalah preseden gelap yang mengancam seluruh ekosistem pers nasional.”

 

Kasus ini segera akan dilaporkan ke Dewan Pers dan Kompolnas, karena kuat dugaan terdapat penyimpangan prosedural penyidikan.

 

 

 

 

Kini publik menunggu sikap tegas Kapolres Tulang Bawang, berpihak pada supremasi hukum dan demokrasi, atau membiarkan hukum dijadikan alat membungkam pers dan memukul ruang kebebasan kritik?. (RED)***

 

 

 

 

Koran Kabar Nusantara berdiri tegak membela jurnalis, membela kemerdekaan pers, dan menjaga marwah demokrasi konstitusional.

 

 

 

 

Tidak ada jurnalis yang boleh dipenjara karena menjalankan tugas kontrol publik.

Komentar Via Facebook :