Setelah OTT Gubernur Riau : KPK Diminta Periksa Dinkes Pekanbaru Terkait Proyek Rp.1,4 Miliar
Pekanbaru – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau atas dugaan “jatah preman proyek” bernilai miliaran rupiah, kini sorotan masyarakat beralih ke Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tengah mengguncang isu internal serius.
Isu ini muncul setelah proyek Pusat Siaga Kesehatan (PSC) senilai Rp1,4 miliar diduga berdiri tanpa izin IMB/PBG dan bahkan sempat dibongkar tanpa izin resmi. Di balik fisik gedung yang kini mulai dibersihkan dari bekas garis polisi, beredar dugaan adanya pelanggaran etika kedinasan dan ketidakharmonisan pada tubuh Dinkes.
Sumber internal menyebut, situasi di dinas itu tengah panas. Kabid Dinkes, Lina Primadesa, disebut menjadi sorotan setelah muncul kabar terkait pengelolaan ruangan PSC dan akses pegawai yang menimbulkan polemik di kalangan ASN.
Beberapa sumber lain bahkan menyebut adanya perbedaan arah komunikasi antara unsur pimpinan di Dinkes, sehingga roda koordinasi dinas menjadi tidak solid. Kondisi ini membuat masyarakat mendesak Walikota Pekanbaru Agung Nugroho agar segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan integritas lembaga dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh kepentingan pribadi pejabat.
> “Ini momentum bagi KPK untuk tidak hanya berhenti di tingkat provinsi. Kalau OTT Gubernur saja bisa membuka skandal proyek PUPR, maka Dinas di bawah Pemko Pekanbaru pun patut diperiksa, terutama yang proyeknya bermasalah dan tanpa izin,” ujar seorang pengamat hukum publik Riau kepada redaksi Gohukrim.com, Rabu (5/11/2025).
KPK sendiri di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto (periode 2024–2029) tengah memperluas wilayah penindakan di berbagai daerah. Dalam OTT terakhir di Riau, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,6 miliar serta menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka utama pemerasan dinas proyek.
Meski fokus OTT masih di lingkup Pemprov Riau, sejumlah elemen masyarakat menilai Dinas Kesehatan Pekanbaru seharusnya tidak luput dari lembaga pengawasan antirasuah, terutama karena proyek PSC bernilai miliaran rupiah itu tidak mengantongi izin legal formal, namun sudah dibangun dan kini malah terbengkalai.
> “Jika terbukti ada kelemahan administrasi, enkripsi otoritas, atau potensi pelanggaran etika ASN, maka KPK bersama Inspektorat harus segera turun. Jangan tunggu viral baru bertindak,” desak aktivisme anti-korupsi Riau, menutup pernyataannya.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Walikota Pekanbaru Agung Nugroho — apakah ia akan menertibkan Dinkes secara internal, atau membiarkan badai isu ini bergulir lebih jauh di tengah situasi panasnya pasca OTT Gubernur Riau.(RED)***



Komentar Via Facebook :