PT DAS Diduga Langgar Hukum Adat Desa Badang, Dubalang Barempat Gedang Batujuh Siap Bertindak Tegas

Jambi – Konflik antara korporasi dan masyarakat adat kembali memanas. PT DAS diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Adat Pidana (KUHAP Adat) serta ketentuan yang tengah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 tentang Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Desa Badang.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan serius Lembaga Peradilan Perdamaian Desa (LPPD) Desa Badang, melalui unsur penegak Hukum adatnya yaitu Dubalang Barempat Gedang Batujuh, yang berperan sebagai Polisi dan Jaksa Adat Melayu Jambi. Lembaga ini memiliki kewenangan menegakkan disiplin adat serta mengadili setiap pelanggaran yang mengganggu keseimbangan dan martabat masyarakat hukum adat.

 

Menurut informasi yang dihimpun, Dubalang Barempat Gedang Batujuh telah melakukan langkah awal untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT DAS, khususnya terkait klaim dan aktivitas perusahaan di atas lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Desa Badang.

 

 “Kami akan memproses sesuai mekanisme hukum adat yang berlaku. Dubalang Barempat Gedang Batujuh akan bertindak sebagai jaksa penuntut adat, dan setiap pihak yang terbukti melanggar adat akan dimintai pertanggungjawaban secara adat,” tegas salah satu tokoh adat Desa Badang.

 

Sementara itu, pihak Humas PT DAS, Joko, saat dikonfirmasi menyebut bahwa pihak perusahaan telah bertindak sesuai dengan regulasi pemerintah. Ia menegaskan bahwa PT DAS berpegang pada aturan resmi, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat.

 

 “Kami mengikuti seluruh regulasi pemerintah. Dalam kunjungan Kakantah ATR/BPN Tanjab Barat pada 20 Mei 2025 lalu, kami sudah menjelaskan bahwa semua langkah kami dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Joko.

 

Namun, pernyataan tersebut tidak meredakan kekecewaan masyarakat adat. Mereka menilai langkah PT DAS justru mengabaikan eksistensi hak ulayat yang telah ada jauh sebelum perusahaan berdiri.

 

Pihak adat menegaskan, Dubalang Barempat Gedang Batujuh tidak hanya menjadi simbol Penegak Hukum Adat di Dalam jajaran struktur naungan PERDA LAM Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kedaulatan masyarakat hukum adat terhadap tanah dan marwah leluhur.

 

 “Ketika negara hadir dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui keberadaan masyarakat adat, maka adat pun memiliki mekanisme keadilan sendiri. Adat tidak boleh dipinggirkan oleh kepentingan ekonomi,” ungkap salah satu anggota Dubalang Barempat Gedang Batujuh dengan nada tegas.

 

Dalam waktu dekat, Penegak Hukum Adat Melayu Jambi Desa Badang dijadwalkan akan melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak PT DAS dan pihak-pihak yang dianggap melanggar hukum adat. Langkah ini disebut sebagai upaya penyelesaian secara hukum Adat.melalui mekanisme di LPPD Badang.

 

Pengamat adat menilai, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi penegakan hukum adat di Provinsi Jambi, sekaligus menguji sejauh mana pemerintah dan korporasi menghormati kedaulatan masyarakat adat dalam konteks pembangunan dan investasi.(Rilis/NUR)

Komentar Via Facebook :