Dugaan Pungli HUT RI ke-80 di Batang Tuaka: Panitia Patok Iuran Berdasarkan Jabatan
Inhil, 11 Agustus 2025
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, diduga tercoreng praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan panitia tingkat kecamatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan ini dilakukan dengan mematok nominal berdasarkan jabatan ASN, dipimpin oleh seorang pejabat eselon III.
Data yang beredar menunjukkan rincian pungutan sebagai berikut:
Eselon III: Rp300.000
Eselon IV: Rp150.000
Non Eselon: Rp100.000
Kepala Sekolah: Rp100.000
Golongan III: Rp30.000
Golongan II: Rp20.000
Golongan I: Rp15.000
Sumber menyebutkan, sasaran pungutan sebagian besar berasal dari kepala sekolah dan tenaga pendidik di wilayah Kecamatan Batang Tuaka. Metode penarikan yang bersifat memaksa ini memunculkan kritik tajam, mengingat pungutan untuk kegiatan HUT RI seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban dengan besaran nominal yang sudah ditetapkan.
Berpotensi Jerat Tipikor
Apabila terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, serta Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksinya berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Bagi Aparatur Sipil Negara yang terlibat, sanksi disiplin berat juga menanti sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Pentingnya Transparansi
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli yang kerap membayangi kegiatan pemerintahan di daerah. Para pengamat menegaskan, kegiatan nasional seperti peringatan HUT RI semestinya dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tanpa tekanan terhadap pihak yang diminta berkontribusi.
( IR )



Komentar Via Facebook :