Spanduk klaim tanah plaza Gemilang dicopot trantib, Ahli waris pertanyakan dasar hukum tindakan
Tembilahan – Suasana di depan Plaza Gemilang yang sudah lama terbengkalai, tiba-tiba tegang pada Kamis (31/7/2025). Spanduk berukuran sedang mengklaim kepemilikan tanah oleh ahli waris almarhum H. Muhammad Ismail, seluas 2.016 m², tiba-tiba dicopot oleh petugas Trantib Dinas Perdagangan (Disprindag) Inhil.
Spanduk diketahui berada di bawah pengawasan kantor hukum Shelfy Asmalinda, SH., MH., dan rekan-rekan. Namun, pencopotan yang dilakukan atas perintah langsung Kadis Perindag Marta Hariyadi ini menimbulkan tanda tanya besar.
Menurut keterangan dari Fery patria salah satu ahli waris, ia langsung menghubungi nomor Whats App Kadis prindag 081276224xxx untuk meminta penjelasan terkait dasar pencopotan tersebut. “Kami hanya ingin tahu, atas dasar hukum apa spanduk itu dicopot? Karena tanah ini jelas di bawah pengawasan kuasa hukum kami,” tegas Fery.
Sayangnya, telepon yang dilakukan Fery tidak pernah diangkat, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari pihak Disprindag Inhil.
Plaza Gemilang sendiri sudah lama tidak berfungsi, dalam kondisi rusak berat, hanya sebagian kecil yang dipakai untuk percetakan, serta warung kopi di malam hari. Dengan adanya pencopotan spanduk ini, konflik kepemilikan lahan di lokasi tersebut kian memanas.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Disprindag Inhil terkait langkah yang dinilai sepihak ini.
(Idham rizal)



Komentar Via Facebook :