Polsek Bonai Darusalam Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah umur

Rokan Hulu - Polsek Bonai Darussalam berhasil mengamankan pelanggaran tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah umur. Minggu, 29 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Abdau Wardiyoso,S.Tr.K,MH didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,SH memungkinkan adanya penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial RS.(26 tahun). Sementara itu korban bernama inisial APA (14 Tahun).

 

Pelaku dan korban dipergoki oleh inisial I yang merupakan orang tua, ayah kandung dari korban inisial APA

 

Awalnya, pelaku inisial RS dan korban inisial APA ketahuan sekamar di rumah kosong milik Inisial DSH yang berada di Dusun Jurong Desa Bonai Kabupaten Rokan hulu, pada Minggu, 22 Juni 2025 sekira pukul 03.00 dini hari. 

 

Saat ditanyai oleh orang tua anak inisial I, pelaku inisial RS, mengaku tidak melakukan apapun kepada anaknya, inisial APA,

 

Begitu juga si korban inisial APA pada saat ditanyai oleh orang tuaNya, awalnya tidak mau mengakui kelakuan bejat yang diterimanya dari pelaku. Namun atas dorongan mental dari Ibunya, akhirnya korban inisial APA mau di periksa ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan kelamin. 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter. menyatakan bahwa selaput dara korban sudah robek dan terdapat luka pada kelamin korban. 

 

Tak dapat mengelak dari pernyataan dokter, korban inisial APA akhirnya mengakui kalau dirinya telah disetubuhi oleh pelaku inisial RS. 

 

Korban Inisial A.PA menjelaskan kehadapan penyidik, bahwa persetubuhan tersebut dilakukan tersangka RS dikarenakan dibujuk oleh tersangka. Mengetahui atas keterangan korban, selanjutnya orang tua korban merasa tidak terima dan menjadi momok dikeluarkan korban, selanjutnya ke dua orang tua korban, melapor ke Polsek Bonai Darussalam. 

 

Menangapi laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Abdau Wardiyoso,S.Tr.K,MH memerintahkan PS. Kanit Reskrim BRIPKA M. Yamin, SH beserta anggota untuk pengamanan pelaku. 

 

Pelaku berhasil diamankan Pada hari Jum'at tanggal 27 Juni 2025 beserta barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang merek TESSA warna kuning, 1 (satu) helai celana panjang warna kuning, 1 (satu) set pakaian dalam, 1 (satu) mancis elektrik merek Ligther Classic Fashionable warna biru pink, dan 1 (satu) rokok merek Milenium Filter warna hitam.

 

Tersangka inisial RS berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Humas Polres Rohul/Fauzi)

Komentar Via Facebook :