BNN Riau Musnahkan BB Sabu dan Exstasi Asal Negara Luar

PEKANBARU - membacabangsa.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa ekstasi 6.686 butir dan sabu 3.5 kilogram di Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa (28/01/2020).

Barang ini disita petugas dari tangan seorang pengedar inisial RAW warga Rohul yang ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Tiung Ujung

Plt Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNN Riau Kompol Khodirin saat diwawancara kepada membacabangsa.co.id didampingi Penyidik Madya Bidang Pembrantasan BNN Riau AKBP Haldun menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka RAW sebagai pengedar narkoba.

"Barang bukti ini, 3,5 kilogram sabu dan pil esktasi 6.686 butir milik tersangka RAW ditangkap kemarin di Jalan Tiung Ujung, Pekanbaru," Jelas Khodirin. 

Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarut dicampuri racun serangga, Lalu petugas memusnahkan dengan cara diblender hingga hancur.

Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti tersebut  dilakuan pengecekan oleh tim BBPOM untuk mengetahui kadar zat yang terkandung didalam sabu dan ekstasi. 

Lebih lanjut Khodirin mengatakan, RAW yang juga warga Kabupaten Rokan Hulu itu, tidak bekerja sendiri. Melainkan disuruh oleh seseorang (bandar). RAW warga Rohul kita kejar ke kampung halamannya. Kita mengira akan mendapatkan informasi terbaru, ternyata disana hanya rumah biasa tempat tinggalnya saja. Dia melakukan transaksi narkoba di Pekanbaru," Ucap Khodirin.

Tambahnya lagi, barang bukti yang ditangkap dari tersangka adalah barang dari luar negeri. Melalui pelabuhan tikus, namun identitas udah kita kantongi. 

Sebelumnya, BNN Provinsi Riau berhasil menggrebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Tiung Ujung Kecamatan Payung Sekaki, Ditemukan Sabu 3,5 kilogram dan 6.686 butir ekstasi didalam rumah kontrakannya.(admin)

Komentar Via Facebook :