Diduga,Oknum Mantan APH Gagal Faham,Terkait Perizinan Galian C
Dumai – Menjamurnya aktivitas pertambangan galian C/tanah urug di beberapa wilayah kota Dumai sudah terjadi sejak lama, bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini semakin meluas. Sejumlah temuan tambang galian C tak berizin ini lebih banyak dari yang resmi. Aktivitas tambang galian C tersebut terpantau oleh Tim awak media, Di Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, banyak tak berizin, bahkan jumlahnya mencapai belasan lokasi.
Berdasarkan informasi dari Zulkifli Abas diakuinya kepada awak media melalui via WhatsApp Kamis 19 September 2024 hal itu dikatakan.
"Pemilik yang mengelola tanah urug saat ini masih beroperasi di sana itu adalah salah satunya bernama Agus Syahrudin Seri", Ucap Zul.
Sementara informasi yang didapat awak media dari masyarakat bahwa kegiatan tersebut dikoordinir oleh Azman mantan oknum anggota TNI.
Menindaklanjuti hasil informasi yang didapat dari masyarakat, tim awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi tentang perizinan aktifitas galian C dibukit nenas kepada Azman Selaku koordinator aktivitas galian C/ tanah urug milik Agus Syahrudin Seri, Azman mengatakan melalui via WhatsApp.
“Aktivitas Galian C yang berada Di Bukit Nenas tersebut Legal sebab sudah mengantongi izin, Nanti saya kirimkan kode QR izin aktivitas galian C tersebut silahkan dipelajari saja, bahkan kode QR perizinan kita dapatkan keluar dari daerah Sumatera Utara”, Jelas Azman.
Akan tetapi kode QR yang telah dijanjikan Azman akan dikirimkannya melalui Via Whatsapp, sampai saat berita ini terbit tak jua kunjung diterima oleh para awak media.
Jelas dalam persoalan aktivitas galian c yang dikonfirmasi oleh para awak media, sepertinya Azman telah gagal paham. Padahal Aktivitas kegiatan galian C tersebut berada di kawasan Provinsi Riau kenapa Izin galian C keluar dari daerah Sumatera Utara, Seharusnya izin kegiatan aktivitas galian C tentunya keluar dari Dinas Provinsi Riau.
Izin operasi tambang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP-OP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pada pasal 161, juga telah diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang namun, hingga saat ini masih banyak sekali pertambangan galian c/ tanah urug ilegal yang terus beroperasi di beberapa lokasi di wilayah kota Dumai. Kegiatan pertambangan ilegal ini akan berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat yang ada di sekitar.
Awak media telah mengkompirmasi Kapolres Dumai,selaku penegak hukum didaerah tersebut,melalui pesan singkat WhatsApp,namun sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari pihak kapolres( bersambung )
Liputan : Team



Komentar Via Facebook :