Berawal dari Menagih Hutang Nyawa Paman berakhir di tangan keponakan

Jawa Timur :membacabangsa.co.id- Setelah meminjamkan sepeda motor dalam kurun waktu 10 tahunan, akhirnya Zumadi (40) warga Dusun Gentengan, Rt 06, Rw 07, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Lumajang, tewas mengenaskan ditangan keponakannya sendiri, dengan luka bacok dileher sebelah kanan yang memutuskan urat leher, serta kehabisan darah dan akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kejadian naas tersebut bermula saat Zumadi alias korban hendak menagih sepeda motor yang pernah dipinjam oleh kakaknya yang bernama Adi (55) yang tinggal serumah dengan korban untuk meramaikan hajatan sekitar sepuluh tahun yang lalu, Rabu (22/1/2020), permintaan Zumadi untuk minta ganti sepeda motornya ditolak oleh Adi karena alasan tidak punya uang.
“Korban sempat cek cok dengan kakaknya saat korban meminta ganti untuk dibelikan sepeda motor yang pernah dijual oleh kakaknya untuk acara hajatan sekitar 10 tahun silam, namun permintaan adiknya ditolak karena kakaknya berasalan belum punya uang”, ujar Kapolsek Pasirian, IPTU Agus Sugiharta. SH., Rabu (22/1/2020).
Dari penolakan Adi untuk membelikan sepeda motor adiknya, membuat korban marah dan mengambil sebilah celurit, mengetahui adiknya membawa celurit, adi lari menghindar, namun selama keduanya bertikai para keluarga yang lain sempat mencari ZA (33) yang tak lain adalah Putra dari Adi yang juga masih keponakan Korban, sesampainya ZA di rumah melihat ayahnya sedang diduduki pamannya dengan sebilah celurit ditangannya, melihat kejadian tersebut, ZA langsung masuk kamar untuk mengambil sebilah pedang dan langsung membacokkan pedang tersebut ke leher Zumadi.
“Melihat Adi dan Korban berantem, keluarga yang lain berusaha mencari pelaku mungkin tujuannya agar bisa dilerai, namun saat pelaku sesampainya dirumah melihat ayahnya sedang diancam celurit oleh korban, pelaku lalu masuk kamar dan mengambil sebilah pedang dan langsung menyabetkan keleher kanan korban”, tandasnya.
Akibat luka sabetan pedang pelaku, korban langsung tumbang dan tak lama kemudian meninggal dunia di tempat kejadian perkara, Jenasah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pasirian untuk dilakukan Otopsi, dan menurut keterangan Kapolsek Pasirian meneruskan hasil Otopsi dokter korban meninggal dunia karena putusnya urat leher dan banyak kehilangan darah.
“Dari hasil keterangan dokter Rumah Sakit Pasirian, korban mengalami putus urat leher dan banyak kehabisan darah”, terangnya.
Lanjut Kapolsek Pasirian, setelah melakukan pembacokan, pelaku yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Pasirian beserta barang bukti sebilah pedang yang dibuat melukai korbannya, pihaknya juga setelah berkoordinasi dengan penyidik Polres Lumajang, akhirnya menetapkan tersangka dengan pasal 338 KUHP.
“Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Lumajang selaku pembina fungsi dan pimpinan tertinggi, tersangka kami kenakan pasa 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun”, pungkasnya .
(Wan/Kholiq)
Komentar Via Facebook :