Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tiga Tersangka Meringkuk Di Sel Mapolres Rohul

ROKAN HULU- Diinfokan, sering terjadi transaksi Narkoba, Tiga Pria diamankan  Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus pengungkapan  Tindak Pidana (TP)  Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,61  Gram.

"Ya, Benar, Kita mengungkap Kasus TP Penyalahgunaan Narkoba dengan Tersangka I berinsial HAR (48), Tersangka II DS (24) dan Tersangka III DA (33)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Kamis (11/7/2024).

Lanjutnya, Tempat Kejadian  Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Cempaka Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.

"Adapun Barang Bukti Tersangka I, berupa 
Satu Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Kaca Pirex, Satu  Jarum, Satu Unit Hand Phone merk Samsung warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0812-6756-xxxx," tuturnya.

"Sedangkan Tersangka II dan III, Satu Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip warna Putih Bening, Dua  Plastik Klip warna Putih Bening dan Satu Unit Hand Phone merk Infinix warna Silver dengan Nomor SIM Card 0822-7133-xxxx," rinci Kasat.

Masih, AKP Repelita menjelaskan, kronologis kejadian, pada Jumat 5 Juli 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Suka Damai, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat  AKP  Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 19.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul  dipimpin  Aipda Arman SH melakukan penangkapan terhadap HAR, di Pinggir Jalan Cempaka Desa Suka Damai.

Dari penangkapan tersebut ditemukan sejumlah Barang Bukti, saat dilakukan interogasi  terhadap Tersangka, kalau Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya didapat dari DS.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DS mengatakan  Narkotika yang diberikan tersebut didapat dari DA.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap  DA dari penangkapan tersebut ditemukan sejumlah Barang Bukti 

"Para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tutup AKP Repelita mengakhiri.

(Humas Polres/fauzi)

Komentar Via Facebook :