Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pungli Pemasangan PLN, Kadus Meradang dan Intervensi Wartawan

Tembilahan ---- Berawal dari  mendapat laporan warga,tentang adanya dugaan pungutan untuk pemasangan listrik di Desa Pangalehan , Kecamatan Kritang Kabupaten Inhil Provinsi Riau

Siang Senin 17 Juni 2024,awak media mencoba menelusuri informasi terkait adanya dugaan pungli di salah satu desa yang ada di kabupaten Tembilahan.

Dari Informasi yang berhasil diperoleh dari masyarakat, yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan." Kami sangat ingin di tempat kami bisa masuk lampu, Alhamdulillah,sekarang kami sudah dipasang tiang tiangnya." 

Dan saat dipertanyakan berapa biaya yang dikenakan kepada masyarakat, lalu masyarakat kembali menjawab." 3,5 juta (Tiga Juta Lima Ratus Ribu) per KK."

Kemaren kami kumpul di balai desa,kemudian di beri tau,untuk pemasangan lampu harus membayar  sebesar 3,5 juta rupiah,ya walau pun mahal kami harus bayar,kami mendaftar ke Kadus dan menyerahkan uang juga ke Kadus,ucap warga lainnya

Usai memperoleh Informasi dari masyarakat dan dilapangan, dilanjut memperoleh informasi dari Kepala Dusun (Kadus) untuk mempertanyakan kebenaran informasi yang ditelaah diperoleh awak media.

" Benar pembayaran tersebut, karena sudah disetujui oleh warga." ucap Kadus yang membenarkan ada pemasangan biaya listrik sebesar 3,5 juta rupiah,via WhatsApp pribadinya

Dan awak media kembali menanyakan beberapa pertanyaan kepada Kadus,namun Kadus langsung menelpon dengan nada terkesan tinggi dan intervensi awak media. Dengan mengatakan, " Mau apa anda,apa urusan anda,warga gak keberatan,kenapa anda sibuk." ucap Kadus yang terkesan arogan kepada awak media

Menurut Lampiran 1 pada Peraturan Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang  Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), ada beberapa tarif yang dikenakan kepada masyarakat sebagai berikut :

Sambungan 1 (satu) fasa atau 3 (tiga) fasa dengan 
pembatasan daya dan pengukuran tegangan 
rendah, yang terdiri atas:

a. Daya tersambung sampai dengan 450 VA, biaya yang dikenakan sebesar Rp 421.000
b. Daya tersambung 900 VA, biaya yang dikenakan sebesar Rp 843.000
c. Daya tersambung 1.300 VA biaya yang dikenakan sebesar Rp 1.218.000
d. Daya tersambung 2.200 VA, biaya yang dikenakan sebesar Rp 2.062.000

Sementara untuk biaya  Sertifikasi Laik Operasi, sesuai Lampiran III pada peraturan menteri diatas untuk :

A. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah dengan Kapasitas 197 kVA sebagai berikut :
1. Daya tersambung s.d 450 VA, dikenakan biaya tertinggi yang dikenakan sebesar Rp 40.000
2. Daya Tersambung 900 VA, biaya tertinggi yang dikenakan sebesar Rp60.000
3. Daya tersambung 1.300 VA,biaya tertinggi yang dikenakan sebesar Rp 95.000
4. Daya Tersambung 2.200 VA, biaya tertinggi yang dikenakan sebesar Rp 110.000.......Bersambung (Mila)
5.

Komentar Via Facebook :