Pasutri Diduga Komplotan Penipu Pedagang Beras Pasar Panam Gunakan Giro Kosong Dilaporkan ke polsek

Pekanbaru-Cahyo 48 (Th) Pedagang beras pasar panam,kelurahan tuah karya,Kec Tuah Madani,kota Pekanbaru mendatangi polsek Tampan untuk melaporkan Pasutri (Pasangan suami istri) inisial SA dan FD  mengunakan giro kosong untuk membayar pembelian beras

Untuk meyakinkan korbannya,awalnya SA Terlapor menyodorkan Sertifikat Tanah perumahan nomor 7442 atas nama istrinya perumahan Permata Bening Tahap II blok E no 9.RT:04/RW:10,Kelurahan Sidomulyo Barat,Kec.Tuah Madani Kota Pekanbaru,atas nama istrinya FD 40 (Th)

Karena terpengaruh bujuk rayu pelaku, korban tidak mengambil sertifikat tanah tersebut untuk jaminan,hanya menerima giro yang disodorkan pelaku,ternyata setelah dicairkan giro tersebut ditolak oleh pihak bank BNI cabang Pekanbaru 28 februari 2024

Tak Terima ditipu mengunakan cek kosong, 
Pada tanggal 3 Maret 2024,korban mendatangi SPKT polsek Tampan untuk membuat laporan polisi tentang dugaan penipuan yang diduga dilakukan (Pasutri) pasangan suami istri tersebut,meskipun sudah dilihatkan oleh pelapor kepada petugas polsek tampan bukti giro atas nama pelaku ditolak oleh pihak Bank BNI kantor cabang pekanbaru,namun petugas polsek justru menyuruh pelapor membuat Dumas (surat pengaduan masyarakat) 

Menanggapi Persoalan tersebut,kapolsek tampan Kompol Asep Rahmat dikonfirmasi awak media mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut

"Makasih bang infonya kami tindaklanjuti," Tulis kapolsek Tampan melalui pesan whatsapp menjawab konfirmasi awak media kemaren

Sementara itu pelapor saat dihampiri awak media menuturkan,mustahil Istrinya tidak terlibat dugaan penipuan tersebut,pasalnya dia FD istri pelaku ikut mengambil beras dari warung saya,"ujar pelapor

"Saya yakin istrinya terlibat,meskipun giro atas nama suaminya,seolah-olah istri tidak terlibat,padahal peran istrinya langsung mengambil beras ke gudang saya,walaupun suaminya belum bisa ditemukan polisi,saya berharap istrinya dijadikan tersangka,"Harap pelapor

Informasi yang diperoleh pewarta,pasutri inisial FD merupakan warga Desa Pandau permai,blok B/36 No 12 RT:001/RW/012 Desa Pandau Jaya, Kec.Siak Hulu Kab. 
Kampar.kelahiran tahun 1978 di dangung-
dangung kab.payakumbuh Sumatra Barat

Adapun Kronologis Dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan pelapor melalui surat pengaduan ke polsek Tampan sebagai berikut :

1.Bahwa sekitar tanggal 22 Desember 2023 pelapor di datangi oleh Saudara Septri Agus
beserta istri saudari Fadilah yang mempunyai bisnis menjual sembako untuk memesan beras kepada korban dengan cara pembayarannya menggunakan Bil No.BP 334478 senilai Rp.42.900.000 (empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah),Dan pesanan sesuai nota diantar pada tanggal 24 Desember 2023,terlapor namun (Agus) tidak berada ditempat,maka barang pesanan kembali tersebut diambil dan dibawa toko pada tanggal 25 Desember 2023.

2.Kemudian tanggal 27 Desember 2023,Saudara Septri Agus mengubungi pelapor meminta untuk menunda pencairan Bilyet Giro no.BP 334478 karena dana di rekening kurang.

3.Pada tanggal 31 Desember 2023 pelapor di datangi oleh Saudara Septri Agus beserta istri saudari Fadilah dan meminta penambahan barang (beras) sesuai nota senilai Rp.56,400.000 (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).dia bersama istrinya menyampaikan akan menyelesaikan sekaligus pembayaran Bilyet Giro sebelumnya. 

Selanjutnya nota pembelian dibuatkan menggunakan Bilyet Giro no.BP 334482 senilai Rp.56.400.000 (Lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).Dan barang diambil 1Januari 2024.hinga berita ini dilansir pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi (kumbang)

Komentar Via Facebook :