Diduga PT Sari Indonesia (Cafe Starbucks) Manager Tolak Untuk Dikompirmasi

Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang engan namanya ditulis mengungkapkan,
PT Sari Indonesia (Cafe Starbucks) yang berada di jalan subrantas kota pekanbaru diduga belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”) dan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Berdasarkan informasi tersebut awak media mendatangi PT Sari Indonesia (Cafe Starbucks y berada dijalan subrantas kota pekanbaru untuk mencari kebenaran informasi tersebut Jumat 22 maret 2024.

Salah seorang pegawai Cafe Starbucks ketika Dikonfirmasi mengaku sebagai Penanggungjawab mengatakan,"untuk menjelaskan perizinan manager yang lebih tau,kalau mau ketemu dia silahkan datang lagi nanti,"ujarnya sambil menolak memberikan nomor kontak manager tersebut

"Saya sudah telfon managernya,akan tetap dia menolak memberikan keterangan kepada media tentang PT Sari Indonesia (Cafe Starbucks),"Ucap Deni. 

Terpisah di hari yang sama Ingot Ahmad Hutasuhut,Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dikonfirmasi awak media di gedung kantor walikota pekanbaru mengatakan akan memangil pihak perusahaan yang tidak melengkapi perizinannya. 

Kita akan kordinasikan dengan OPD Lainnya,misalnya perizinan Operasional,dari sisi DLHK bagaimana kewajiban mereka sesuai kewenangan kita,tentunya dikoordinasikan dulu dengan dinas yang lainnya,apakah pihak perusahaan sudah tau atau sudah pernah di tegur secara tertulis
,"ucapnya

Jika terbukti perusahaan tidak melengkapi izinnya,Apa tindakan dari dinas lingkungan hidup dan kebersihan,"ucap awak media balek bertanya

"Kita akan panggil perusahaan yang tidak melengkapi izin dan tidak memenuhi aturan,jika terbukti,tidak menutup kemungkinan izin operasionalnya akan di cabut,"tegas Plt kadis DLHK.hingga berita ini dilansir,pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.( Tim)

Komentar Via Facebook :