Ditangkap Kakek Pedofilia Cabuli 3 Anak di Pekanbaru

Ditangkap Kakek Pedofilia Cabuli 3 Anak di Pekanbaru

Bebasbicara.id - Pekanbaru, 14 September 2023 - Geger dan kecaman publik menyertai penangkapan seorang predator seksual di wilayah hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru. Kakek berusia 64 tahun tersebut ditangkap karena mencabuli tiga anak di bawah umur dalam sebuah peristiwa yang mengguncang hati banyak orang.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH, bersama dengan Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat SH SIK, mengadakan konferensi pers pada Kamis, 14 September 2023, untuk mengumumkan penangkapan pelaku kejahatan seksual ini.

Menurut Kapolsek, kejadian ini bermula dari laporan Polisi oleh Syafika Indah, yang menunjukkan lokasi kejadian berada di komplek Mesjid Jalan Budi Daya Ujung, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Sebuah tim penyidik, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tampan, segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Berkat kerja sama yang baik antara tim operasional Reskrim Polsek Tampan, pelaku yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak berhasil diungkap.

Kapolsek menjelaskan dengan tegas bahwa pelaku adalah seorang kakek berusia 64 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk celana dalam berwarna orange dan celana legging berwarna dongker.

Kronologis kejadian ini dimulai ketika korban sedang bermain di komplek Mesjid dan diajak oleh pelaku masuk ke kamar mandi mesjid. Di dalam sana, tersangka mencabuli korban dengan cara yang sangat sadis. Tersangka menurunkan celana korban hingga setengah paha, kemudian memegang dan mencongkel kemaluan korban dengan menggunakan jari tangan kiri, sementara tangan kanannya masuk ke dalam celana korban untuk memainkan alat kelaminnya.

Setelah penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa perbuatan bejat ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir, dengan perkiraan sekitar 30 kali kejadian serupa, melibatkan tiga anak di bawah umur, yakni RA (5 tahun), NE (9 tahun), dan SS (12 tahun). Selain memegang dan mencongkel kelamin korban, tersangka juga mencium pipi, memeluk, dan meraba kemaluan korban.

Awalnya, tersangka memberi korban uang jajan sejumlah antara seribu hingga tiga ribu rupiah. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka mengajak korban ke kamar mandi dan melakukan perbuatan bejat tersebut.

Tersangka, yang dikenal dengan nama SS alias Ajo (64 tahun), ditangkap di Jalan Budidaya Ujung, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pengadilan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kejadian ini mengguncang warga Pekanbaru, dan proses hukum akan berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban. Penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak yang rentan. Tutup Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat SH SIK. (Humas/red)

Komentar Via Facebook :