PT Trimitra Lestari Hadiri Panggilan DPRD Tanjung Jabung Barat Terkait Penyerobotan Lahan Milik Kelo
Jambi - membacabangsa.co.id. direktur PT Trimitra Lestari Mashadi Cakra Negara hadiri panggilan DPRD Tanjung Jabung Barat terkait permasalahan penyerobotan lahan milik Kelompok Tani Mandiri,
Pada hari Senin 17/07/2023 telah di adakan hearing musyawarah yang di aula ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi terkait dengan lahan milik masyarakat yang puluhan tahun di kuasai oleh perusahaan PT Trimitra Lestari,,
yang mana dalam rapat tersebut di pimpin oleh Sutejo SH wakil ketua komisi II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi
Dan di hadiri oleh dinas perkebunan, dinas Kesbangpol, asisten 1 dan Ardiyansyah selaku camat kecamatan Tebing Tinggi,
Juga kuasa hukum Dewa Wahana Keadilan dari kelompok tani mandiri beserta beberapa anggota,
dan perwakilan dari PT Trimitra Lestari yaitu Mashadi Cakra Negara,
Nurudin selaku perwakilan dari kelompok tani mandiri se usai rapat selesai, saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan,
Hasil daripada musyawarah yang di sampaikan oleh pimpinan rapat terkait permasalahan tersebut, di situ perlu data yang valid
Dari kedua belah pihak di sini sudah di serahkan data dasar kelompok tani mandiri klaim lahan sesuai kronologis peta dan berkas yang ada, dan disitu juga butuh data dari PT Trimitra Lestari agar semua bisa di pelajari,
Dan kalo bnar itu lahan milik masyarakat ya gemana caranya harus di serahkan ke masyarakat,
Maka untuk saling melengkapi data sesuai apa yang di sampaikan oleh pimpinan rapat akan di jadwalkan lagi di Minggu depan untuk di adakan pertemuan kembali, "tegasnya"
Dan di sampaikan juga oleh perwakilan perusahaan Mashadi Cakra Negara selaku direktur di perusahaan tersebut, di nyatakan permasalahan itu sudah selesai yang penyelesaianya dari pihak perusahaan dengan kelompok masyarakat yang di wakilkan oleh beberapa orang salah satu nya adalah rustam dan panen ,
Di tambah lg dari anggota kelompok tani mandiri, Selain itu juga pelaku di saat penggarapan lahan tersebut yang juga di berikan waktu kesempatan untuk berbicara memaparkan kalo sesuai aturan nggk ada yang namanya izin HGU itu keluar setelah lahan itu sudah di garap, seharusnya izin HGU ny dulu baru di garap lahan nya , izin HGU keluar di th 1996 sedangkan surat izin pembukaan lahan juga surat segel atau suporadik milik kelompok tani mandiri ini keluar pada tahun 1993
Dan sesuai kronologis di saat perampasan dengan cara mengintimidasi pengurus dan juga anggota kelompok tani mandiri pada tahun 1994, maka kami ingin pihak perusahaan mengembalikan hak kami hak kelompok tani mandiri, dan kami juga sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh pimpinan rapat kalo di cek orang orang yang di sebut perwakilan masyarakat termasuk perwakilan dari kelompok tani mandiri tidak ada di dftr anggota di sampaikan oleh pimpinan tadi artinya pihak perusahaan menyelesaikan dan memberikan uang kompensasi dengan orang yang salah, bahkan dari DPRD akan mengundang orang orang tersebut di dalam pertemuan yang akan datang,
karna dari kelompok tani mandiri se peserpun blm pernah menerima uang dari perusahaan,
Jadi untuk kawan kawan media itu sedikit yg bisa saya sampaikan kalo ingin lebih jelas nnti akan kita kasih rekaman dalam pembicaraan di dlm musyawarah tadi"Tutupnya"(NUR)


Komentar Via Facebook :