Sijago Merah Mengamuk Kerugian Ditaksir Rp 70 Juta,Kapolsek Rambahhilir: Atas Ujian Ini Berharap Kor

Rohul - Membacabangsa.co.id ,Ibarat kata Pepatah, Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, rahasia Allah bagi Manusia, hal ini menggambarkan  seperti peristiwa kebakaran di  RT 11 RW 07 Dusun Gelugur Indah  Desa Muara Musu Kecamatan Rambahhilir Kabupaten Rohul, Senin (23/5/2023) pukul 08.30 Wib.

Awal kejadian kebakaran itu diketahui, ketika seorang Warga bernama Faisal akan berangkat ke Kedai Kopi miliknya dan melintasi Depan rumah Korban  M Fahmi.

Pada saat melintas saksi melihat rumah  M Fahmi banyak asap Hitam di Bagian atap rumahnya.

 Kemudian, saksi berteriak meminta tolong kepada Masyarakat,  telah terjadi kebakaran rumah.

Mendengar teriakan  Masyarakat yang berada di seputaran lokasi langsung beramai ramai menuju rumah tersebut dan melakukan upaya pemadaman secara bersama-sama 

 Pada saat kejadian kebakaran, rumah dalam kondisi kosong, karena pemilik rumah sedang pergi di kebun.

Barulah beberapa, Dua Unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Pemkab Rohul  datang ke TKP dan melakukan pemadaman dan pendinginan terhadap bangunan rumah yang terbakar.

Sebelumnya,  mendapat informasi adanya kebakaran, Kapolsek Rambahhilir Ipda  Deby Azhar SH MH dengan segera meluncur  mendatangi TKP

Orang Nomor Satu di Polsek Rambahhilir ini,  mengunjungi Korban memberikan semangat untuk mengucapkan ikut ber bela sungkawa atas musibah yang dialami Korban.

"Menurut  informasi di lokasi kejadian, Api berasal dari Ruang Tengah Rumah, di Bagian Kamar, diduga penyebabnya korsleting arus pendek karena di saat kejadian rumah dalam kondisi kosong," kata ipda Deby kepada Media Mitra Humas Polres Rohul.

Lanjutnya,  pada saat kejadian kebakaran, Korban sedang pergi ke Kebun bekerja motong karet dan rumah dalam keadaan kosong dan barang berharga yang terbakar.

"Dapat Kami ketahuilah ada Satu Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio hangus terbakar dan  dan Uang tunai sebesar  Rp 3.000.000," tutur Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH.

Ditambahkan Ipda Deby, pihak Korban menerima atas kejadian kebakaran rumah miliknya dan mengganggap kejadian ini adalah musibah dan membuat surat pernyataan tidak ada menuntut pihak manapun secara hukum yang berlaku.

"Namun untuk pasti penyebab kebakaran  belum diketahui, sedangkan kerugian  materil  ditaksir  70.000.000," pungkas Ipda Deby Azhar. (Humas Polres/Doris)

Komentar Via Facebook :