Desa Pasiran Kecamatan Bantan Adakan Sosialisasi Produk Hukum dan Peraturan Desa

Bengkalis - Pemerintah Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis laksanakan Sosialisasi Produk Hukum dan Peraturan Desa. Sosialisasi di laksanakan di gedung BPD Desa Pasiran yang baru di bangun melalui dana Bermasa, Senin (26/12/2022).

Guna pemahaman terhadap Produk Hukum dan Peraturan Desa bagi perangkat Desa, yang mana dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum, Kepala Desa Pasiran Sopian mengadakan Sosialisasi Produk Hukum dan Peraturan Desa.

Kepala Seksi Perdata Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agil Sahputra, SH sebagai narasumber sosialisasi ini menerangkan dan menjelaskan Produk Hukum dan Peraturan Desa dengan jelas agar perangkat pemerintah Desa Pasiran tidak salah dalam menjalankan Pemerintahan Desa dan mengacu pada peraturan yang ada dan berlaku saat ini.
 
Melaui dana yang bersumber dari dana bermasa Sosialisasi Produk Hukum dan Peraturan Desa sukses dilaksanakan dan memberi manfaat masukan hukum kepada perangkat dan staf Desa Pasiran.

Hadir dalam Sosialisasi Produk Hukum dan Peraturan Desa ini,  Kepala Desa Pasiran Sopian, Ketua Bpd Pasiran Mulyadi dan anggota, serta perangkat dan staf Desa Pasiran.(Epi)

Komentar Via Facebook :