Tim Ops Paket Lancang Kuning 2022 Polsek Kabun Sita 19 Botol Miras Mrek Angker Dan Dua Jerigen Tuak

Rohul Membacabangsa.co.id - Personil Polsek  Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau  dipimpin Iptu Aguswandi SH  melakukan pengungkapan penjualan Muniman Keras (Miras) dalam  Operasi Pekat Lancang Kuning (LK)   Tahun 2022.

Tempat Kejadian Perkara (TKP),  Warung  Efendi (46) Simanjuntak Desa Kabun, Warung  Legiman (53) Desa Aliantan dan 
Warung Ajeng Siti Wahyuni (20) dan di Desa Kabun, Jumat 10 Desember 2022 sekitar pukul 19:00 Wib.

"Dalam  Operasi Pekat LK tahun 2022, Kami melakukan penyelidikan terkait peredaran Miras yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kabun," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Aguswandi SH, Minggu (11/12/2022).

Awalnya,  Kanit Reskrim Polsek Kabun Aipda Fauzan Duhdi, SH menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual Miras di Desa Kabun

Selanjutnya, melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, lantas dengan sigap memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Dari, hasil dari penyelidikan benar ditemukan Enam Botol Miras Mrek Angker dan Setengah Jerigen Miras jenis Tuak yang ditemukan dari Warung Efendi Simanjuntak.

"Kemudian, Tujuh Botol Miras Mrek Angker dan Satu  Jerigen Miras jenis Tuak dari Warung Legiman," kata Agus 

"Kemudian  Enam Botol Miras  Mrek Angker dan Setegah Jerigen Miras jenis Tuak yang ditemukan dari Warung Ajeng Siti Wahyuni," tuturnya.

Setelah, ditanyai Pemilik, mengakui tidak memiliki izin penjualan Miras beralkohol tersebut. "Selanjutnya Barang Bukti  Miras dibawa ke Polsek kabun untuk pemeriksaan selanjutnya," pungkas Iptu Aguswandi

"Identitas Penjual Miras Efendi Simanjuntak,  (47), Ajeng Siti Wahyuni (20) dan Legiman, B (53). Adapun Barang Bukti  19 Botol Minuman Keras Merek Angker  dan  Dua Jerigen Miras jenis Tuak.(Doris)

Komentar Via Facebook :