Pasangan suami istri Di Tambusai Utara Ditangkap Personil Satresn Narkoba Polres Rohul Dalam Kasus N
Rohul ,Membacabangsa.co.id - Pria ini bersama Teman Wanitanya, ditetapkan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu yang dikomandoi AKP Riza Effyandi SH MH menjadi Tersangka dalam Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 0,67 Gram.
“Benar, Kami mengamankan Dua Tersangka, seorang Pria inisial SU dan seorang Perempuan inisial TP,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Akp Riza Effyandi SH MH.
Lanjutnya, Keduanya, Diamankan di Sebuah Rumah di Simpang Torganda Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 00.30 Wib.
“Bersama kedua Tersangka diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 0,67 Gram, Satu Buah Kaca Pirex, Satu Mancis Tanpa Tutup Kepala, Satu Kompor Terbuat Dari Jarum,” ujarnya.
“Kemudian, Satu Bong (Alat Hisap Shabu), Sat Sendok yang terbuat dari Pipet, Satu Dompet Kecil warna Pink dan Satu Hand Phone Samsung warna Hitam dengan SIM Card 0813179737xx,” sebut Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini.
Penangkapan, Kedua Tersangka, berawal pada Senin (14/11/2022), Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Simpang Torganda Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara.
Menanggapi, informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Ronaldi bersama Anggota Satreskoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari, hasil penyelidikan, tersebut Personil Satreskoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor yang berinisial SU dan TP
” Kemudian, dilakukan penggeledahan Badan ditemukan barang bukti seperti yang kami terangkan sebelumnya,” imbuhnya.
“Saat ditanyakan kepada SU menerangkan Narkotika tersebut, miliknya selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Riza
Saat Kasat Res Narkoba Polres Rohul ditanyakan hubungan Tersangka berinisial SU dan TP dia menjawab
“Pasangan Suami Istri (Pasutri) menurut pengakuannya,” singkat Riza mengakhiri.
(Doris)


Komentar Via Facebook :