Hotel Panorama Mendapat Apresiasi Dari Pemkab Bengkalis Membayar Pajak Tepat Waktu

Bengkalis, membacabangsa.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengadakan  acara pemberian apresiasi kepada wajib pajak, petugas PBB (Kolektor), petugas penyampaian SPPT PBB (RT atau RW), Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis. dilaksanakan, Jum'at, 20 Desember 2019 di Ballrom Hotel Surya Kecamatan Bathin Solapan.

Salah satu wajib pajak mendapat apresiasi membanyar pajak tepat waktu adalah Hotel Panorama Bengkalis yang diterima lansung perwakilan management Hotel Panorama.

Jeffry Tumangkeng, Pimpinan dan pemilik Hotel Panorama ditemui wartawan mengatakan berterima kasih atas penghargaan dari pemkab bengkalis sebagai wajib pajak Hotel Panorama telah melaporkan tepat waktu.

"Dengan momentum ini saya harapkan setiap wajib pajak membanyar tepat waktu untuk meningkatkan PAD Bengkalis," kata Jeffry Tumangkeng.

Panorama Hotel mulai operasi tahun 1984. pada awalnya Wim Tumangkeng  (Almarhum) yang memulai usaha perhotelan ini dari nol." Kami sebagai anak anaknya meneruskan usaha keluarga ini agar usaha jasa perhotelan di Bengkalis dapat bekerja sama dan berkontribusi ke pemkab bengkalis," terang Jefri.

Kemudian Ia mengatakan juga sebagai ketua PHRI Kabupaten Bengkalis menghimbau ke wajib pajak membuat laporan yang benar menaati ketentuan tepat waktu dan membuat laporan pajak yang benar.

Sebelumnya Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan pembayaran pajak merupakan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembangunan daerah

"Disamping membayar pajak juga dapat memacu para wajib pajak untuk mendapatkan penghargaan sehingga dapat menjadi panutan bagi para wajib pajak," kata orang nomor satu di Bengkalis

Ada 11 objek pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, sesuai Undang-Undang no 28 tahun 2009 yakni pajak hotel, restoran, air tanah, hiburan, reklame.

Kemudian penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, sarang burung walet, PBB pedesaan dan perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.(rls)

Komentar Via Facebook :