Koptan Sialang Sakti Desa Batas Akhirnya Surati Ketua DPRD Rohul,

Rohul - Membacabangsa.co.id. Koperasi Tani Sialang Sakti (KOPTAN-SS) Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Riau, mulai gerah dan jenuh menghadapi persoalan lahan yang dikelola oleh PT Surya Silva Lestari (SSL) diwilayah Desa Batas,

Kejenuhan pengurus Koptan Sialang Sakti dan masyarakat tersebut Koptan SS kini Surati ketua DPRD Rokan Hulu dengan nomor surat: 017 KOPTAN-SS Bs VIlU2022 perihal:Permohonan Pendampingan dan Memfasilitasi Koptan SS Desa Batas,

Ketua Koptan Sialang Sakti (KOPTAN-SS) Mintareja S.Ag ,Bahwa Koptan SS benar sudah menyurati Lembaga Terhormat dalam rangka permintaan dan atau permohonan pendampingan untuk menfasilitasi Pengurus Koptan SS dengan Kementrian atau pemerintah Provinsi dan Pusat,kata Mintareja,

Berikut kutipan pernyataan ketua Koptan SS Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Riau Mintareja S.Ag,

“Berdasarkan Surat Permohonan Hearing Koperasi Petani Sialang Sakti (KOPTAN
SS) Desa Batas Kec. Tambusai, tanggal, 20 Juli 2020. Atas dasar tersebut maka telah

terlaksana : 9 (sembilan) kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi II DPRD
Kabupaten Rokan Hulu serta telah mengeluarkan beberapa Surat Rekomendasi Ketua DPRD, untuk segera dilaksanakan oleh PT. SSL. dan Pemerintah.

Berkenan belum Terealisasinya Rekomendasi Ketus DPRD, hasil Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat {RDP} Komisi I1 DPRD Kabupaten Rokan Hulu, terhadap penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Batas Kecamatan Tambusai melalui Koperasi Sialang Sakti (KOPTANS) Desa Batas. untuk segera mengembalikan Lahan milik Masyarakat di Areal PT. SSL sektor Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, seluas; 2.250. Ha

Sehubungan hal tersebut di atas, bahwa agar tuntutan tersebut dapat ditindaklanjuti dan menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat, mesti
dipahami, bahwa tuntutan ini sudah puluhan tahun berjalan, sejak Tahun 1996, sebagai Anak Bangsa telah berjuang melalui proses secara Prosedural dan Etika tetap Tunduk. Ta’at dan Patuh,

Semua Dokumen Administrasi Negara telah berpihak kepada Masyarakat, namun
belun terealisasi sampai sekarang.
Seharusnya semua pihak menyadari. jumlah penduduk dan pecahan KK terus
bertambah. sementara lapangan pekerjaan, tempat usaha, lahan perkebunan dan pertanian sudah tidak ada, anehnya warisan Lahan Perladangan nenek moyang kami terdahulu, kami jadi penonton atas paksaan Regulasi dan Investasi sepertinya syarat kepentingan. Berharap. sudah seharusnya lah giliran Masyarakat, untuk diberi kesempatan dapat mengenyam
penghidupan secara layak, berkecukupan, merata dan berkeadilan.

Untuk itu kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, kami memohon untuk
dapat memfasilitasi dan menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:

Untuk dapat mendesak Bupati Rokan Hulu, terkait proses Administrasi pengembalian
Lahan Masyarakat, sesuai Surat Bupati Rokan Hulu Nomor: 100/PEM/V04/042,
tanggal 28 Januari 2004. Perihal: Penyerahan Lahan di Desa Batas Kec, Tambusai Kab.Rokan Hulu Prov. Riau

Untuk dapat menjadwalkan RDP melalui Komisi 1 DPRD Rohul, guna untuk Sbb
a.Mendesak komitmen PT. SSL supaya mentaati dan melaksanakan Rekomendasi
Ketua DPRD dan Hasil Mediasi oleh Pemda Kabupaten Rokan Hulu.

b. Mendesak komitmen PT. SSL. segea merealisasikan Kesepakatan Hasil Rapat ya
dilaksanakan oleh Perusahaan di Pekanbaru, tanggal 16 desember 2021.
c. Untuk dapat menghadirkan Akuntan Publik sebagai pemeriksan atas Lapo
Keuangan PT. SSL, yakni Kantor Akuntan Publik Drs. S Sinuraya & Rekan Pku
d. Untuk dapat Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten, Provinsi 

Lanjut Putra Batas Tambusai ini lagi,Bahwa pihaknya akan terus perjuangkan aspirasi masyarakat khususnya terkait lahan yang sudah puluhan tahun tidak ada kejelasan MoUnya,dengan masyarakat,pungkasnya,

Ditambahkan Mintareja S.Ag,Kasus lahan masyarakat yang dikelola oleh PTSSL ini harus tuntas di masa kepemimpinan saya,tegasnya,sambil mengakhiri.(Doris)

Komentar Via Facebook :