Diduga,Pemilik Toko Dara Raya Menjadi Tersangka Kasus Penipuan Ke Kapolres Lingga,Puluhan Korban Min
Lingga, membacabangsa.co.id - Maraknya Kasus Penipuan Hingga menelan puluhan korban dan belasan korban silih berganti membuat laporan resmi di kapolres Lingga dengan kasus Penipuan atau penggelapan uang hal ini tentu sangat meresah kan masyarakat di daerah dabo singkep khususnya kabupaten Lingga,ungkap inisial FA
dalam hal ini ada enam korban menghubungi awak media menyampaikan keluh kesah kekecewaanya kepada Toko Dara Raya Pemiliknya inisial FD telah hampir Menahun uang di kasih barang tak kunjung datang yang di pesan berupa sepeda motor , menurut keterangan korban salah satu pelapor FD pemilik Toko Dara Raya itu yang di ketahui belasan pelapor itu sekitar enam puluh juta uang di gelapkan pemilik Toko Tersebut, dan yang di tipu pemilik Toko itu sekitar puluhan orang,
ada pun enam orang yang menghubungi awak media ini inisial SY telah memberi uang kepada Toko Dara Raya sebesar 7.000.000 rupiah gunanya membeli sepeda motor Vario,inisial NN 3.000.000 rupiah untuk membeli sepeda motor scopy, inisial RA 8.500.000 rupiah untuk membeli sepeda motor scopy, inisial FA 5.000.000,rupiah untuk membeli sepeda motor, scopy, inisial NA 2.500.000 rupiah untuk membeli mio, inisial SA 7.500.000 rupiah untuk membeli sepeda motor Beat scopy,
itulah nama nama yang kita inisial kan yang telah memberi uang Tunai kepada inisial FD pemilik Toko Dara Raya yang beralamat di jalan Batu kacang Dabo singkep kabupaten Lingga,namun telah Menahun barang tak kunjung datang dan uang tak di kembalikan pemilik Toko ke konsumen akhir berujung ke kapolres Lingga,
Di Duga Pemilik Toko Dara Raya inisial FD telah menabrak undang-undang Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.di tambah dengan Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 dan Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
dari pihak narasumber meminta untuk membuat nama inisial saja kerna mereka takut ada ancaman dan lain lain , harapan korban yang telah melaporkan di kapolres Lingga maupun yang belum membuat Laporan,berharap sangat kasus ini di tuntaskan dengan secepat mungkin kerna kita takut ada Korban lagi di lakukan oleh FD pemilik Toko Dara Raya, walaupun begitu si Korban percaya dengan pihak APH Aparat penegak hukum akan tuntaskan kasus ini,namun kita akan giring demi sebuah kebenaran ,
FD pemilik Toko Dara Raya kini Dirinya telah menjadi tersangka ,hal itu benarkan pihak penyidik kapolres Lingga lewat pesan singkat washap,
(Rian. A)


Komentar Via Facebook :