Warga RW 13 Kelurahan Kutabumi Membuat Surat Penolakan Tempat Hiburan Malam Teluk Jakarta
Tangerang - Tempat hiburan malam di bantaran Kali Teluk Jakarta, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhir-akhir ini menjadi perbincangan dimasyarakat. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tempat hiburan malam tak berizin tersebut mendapatkan penolakan dari warga RW 13 Kelurahan Kutabumi. Warga yang merasa terganggu dengan adanya tempat tersebut akhirnya membuat laporan penolakan kepada pemerintah setempat dan pemerintah daerah. Hal itu diungkapkan Ketua RW 13, Adam S, S.Pd, dirinya mengatakan bahwa warga sudah membuat surat laporan kepada instansi terkait tentang adanya tempat tersebut.
"Kami sudah buat laporan penolakan atas adanya tempat hiburan yang selama ini meresahkan warga, yang mana selanjutnya sudah kami berikan kepada Kelurahan, Kecamatan, untuk DPRD dan Bupati rencananya akan kami kirimkan hari senin mendatang." Kata Ketua RW 13 kepada wartawan. Rabu, (22/06/22).
Kemudian, RW Adam berharap supaya pemerintah segera menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan, tuntutan dan harapan warga.
"Dengan adanya surat ini kami berharap pemerintah merespon baik semua tuntutan dan harapan kami, dan segera turun tangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum dan aturan yang ada di negara ini." Harapnya.
Adapun poin-poin yang menjadi penolakan warga RW 13, Kelurahan Kutabumi, dalam surat tersebut antara lain:
1. Adanya warung remang-remang yang setiap malam selalu berisik dengan suara musik.
2. Warung remang-remang tersebut disinyalir tempat prostitusi.
3. Warung remang-remang tersebut disinyalir menjual minuman keras.
4. Dengan adanya bangunan liar tersebut menjadi rawan pencurian.
5. Kemudian menimbulkan banjir jika hujan turun, sebab mereka membuang sampah sembarangan.
6. Dengan adanya lapak-lapak sampah dipinggir kali menimbulkan sampah berserakan dan menimbulkan banjir karena saluran air tersendat akibat sampah tersebut.
Dalam surat tersebut juga disebutkan permintaan dan harapan warga antara lain:
1. Warung-warung tersebut agar segera ditutup atau ditertibkan dan tidak diberikan izin untuk menempati lahan tersebut.
2. Lahan pemerintah tersebut mohon untuk difungsikan jalan umum, sehingga bisa dua jalur.
3. Kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan Bupati Kabupaten Tangerang untuk menganggarkan pembuatan jalan, sehingga lahan tersebut tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dari isi surat tersebut, bisa disimpulkan bahwa warga sudah sangat terganggu dengan adanya aktivitas yang ada di tempat tersebut. Bahkan, diketahui tempat tersebut sudah berdiri dan beraktivitas selama bertahun-tahun, dan diduga dijadikan ajang mesum. Selain itu, menurut informasi dari masyarakat, ada sejumlah oknum aparatur negara yang diduga terlibat di lembah hitam tersebut. Instansi terkait yang seharusnya memberikan ketentraman dan ketertiban dimasyarakat seolah tutup mata, dan terkesan adanya pembiaran. Jika pemerintah sudah tidak bisa diandalkan, lantas pada siapa masyarakat harus menaruh harapan?.


Komentar Via Facebook :