Sidang Perkara Hubungan Industrial (PHI) PT .TML Tanjabar, Putusan Disenting Opinion

Jambi :Membacabangsa.co.id-
Polemik pemecatan 56 karyawan PT. Tri Mitra Lestari (TML) yang beroperasi tepat nya di Desa Purwodadi, Kec.Tebing Tinggi, Kab. Tanjung Jabung Barat, Jambi, secara sepihak, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit,hari ini Jumat (13/12/19) memasuki masa sidang mendengarkan putusan Hakim.

Sidang PHI yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi di kawasan Telanai Pura ini dihadiri oleh perwakilan karyawan PT. TML dan para Kuasa Hukum, Tengku Ardiansyah SH, Endang SH dan Herlina.MH sedangkan pihak perusahaan diwakili oleh tim kuasa hukum nya, HAMONANGAN,CS.


Sidang yang dipimpin hakim ketua Hj.Anisa.MH dan hakim anggota Ismail.MH dan Surya Darma, MH secara bergantian membacakan putusan hingga memutuskan bahwa dua hakim menganggap 56 karyawan tersebut mengundurkan diri (diskualifikasi) sedangkan satu hakim menganggap bahwa para karyawan di PHK secara sepihak oleh perusahaan, (disenting opinion) pendapat hakim yang berbeda dalam mengambil keputusan.

Ketika Tengku selaku pengacara para karyawan menerangkan kepada awak Media Membacabangsa.co.id bahwa putusan hakim terhadap perkara nomor 20/PHI/PN/Jambi yang tidak sama tersebut dalam mengambil keputusan. Dua Hakim menganggap para karyawan mangkir dan satu Hakim menganggap bahwa surat pemberhentian oleh perusahaan tidak sah. Sehingga perusahaan wajib membayar uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku, tutur Tengku.

Ditambahkan beliau,bahwa pihak nya diberi waktu 14 hari dalam melakukan upaya hukum lainnya yaitu KASASI, karena kita menganggap putusan tersebut tidak berpihak kepada karyawan yang rata rata bekerja selama 10 tahun lebih.Semoga pada tingkat KASASI pihak karyawan akan mendapatkan putusan yang dirasakan lebih adil.

Semua pihak berharap agar kasus kasus yang menyangkut sengketa antara karyawan dan perusahaan bisa diselesaikan secara adil dan tidak merugikan satu pihak, karena dikawatirkan akan menimbulkan konflik berkepanjangan yang tentunya akan merugikan kedua belah pihak. (Nurudin)

Komentar Via Facebook :