Kepala Desa Pematang Pauh Pecat Kadus Tanpa Mengikuti Aturan Negara
Tanjabbar membacabangsa.co.id.- Sudah menjadi rahasia umum pemecatan Kadus 03 Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi yang dilakukan oleh kades tanpa alasan serta tidak mengikuti aturan yang ada.
Akibatnya masyarakat menilai kades berbuat semaunya tanpa melihat aturan Permendagri no 83 tahun 2015 serta PP no 43 tahun 2014 dan UU no 6 tahun 2014.
Di dalam UU no 6 tahun 2014 bagian pertama tentang perangkat desa jelas disebutkan dalam pemberhentian perangkat desa harus ada poin-poin yang dilanggar.
Didalam pasal 52 UU no 6 tahun 2014 tersebut dijelas kan
(1) perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau terguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Namun kepala desa Pematang Pauh tidak lagi melihat aturan tersebut dalam pemecatan Kadus 03. Atas hal tersebut kades terkesan berbuat semena-mena.
Masyarakat mengatakan bahwa pemecatan Kadus tersebut, kades terkesan seperti sikap ala preman.
Gimana tidak terkesan demikian, kades yang diketahui bernama Zadri tidak ada memberitahukan kesalahannya kadus, tau-tau kadus atas nama Prasetyo tidak bisa lagi melakukan finger print(absen).
Pada tanggal 4 Mei 2021 yang lalu. pagi Prasetyo datang kekantor desa, sepertia biasanya sebelum masuk kekantor ia melakukan finget print(apsen) terlebih dahulu. Namun sidik jari Prasetyo sudah tak terkonfirmasi lagi dimesin apsen tersebut.
Setelah menyadari sidik jarinya tak terkonfirmasi kemesin absen, Prasetyo bertanya ke sekdes kenapa ia tak bisa absen, namun si sekdes mengarahkan Prasetyo untuk bertanya kekades langsung.
Waktu sorenya Prasetyo menemui kades untuk mempertanyakan hal yang dimaksud sekdes. Namun kades tidak bicara apa-apa. Melainkan hanya membayar gaji nya.
Saat dikonfirmasi Kadus yang dipecat Tanpa alasan ini membenarkan bahwa ia dipecat Tampa tau kesalahannya.
" Benar pak, saya tidak tau kesalahan saya, tiba-tiba saja saya dipecat tampa surat pemberhentian" ungkapnya saat dijumpai ditempat kerjanya.
Di waktu yang terpisah, awak media mencoba mendatangi kepala desa, namun kades belum berhasil ditemui.
Tanggapan kepala Desa Pematang pauh akan dimuat keberita selanjutnya (Rilis/Nur)


Komentar Via Facebook :