Ketidak tranfaransi Pelaksanan Proyek Aspal Di Batang Asam Kepada Masyarakat
Tanjab barat Jambi Membacabangsa.co.id.- Pelaksanaan pengaspalan jalan simpang batiu Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat(Tanjabbar), Provinsi Jambi mengarah desa Sri agung tanpa papan nama proyek dilokasi.
Padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah diketahui masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan tranfaransi serta tampa yang harus ada dirahasiakan, akan tetapi hal keterbukaan itu tidak tampak diproyek pengaspalan ini.
Saat dikonfirmasi kelapangan oleh awak media pihak pekerja Tampa mau menyebutkan namanya mengatakan, "kami hanya pekerja dan pihak pemegang proyek tidak ada disini, untuk papan plang proyek ini bukan bagian kami" ucap pekerja.
Pekerja ini juga mengatakan kalau konsultannya jarang dilokasi, karna ia hanya turun kelokasi saat kami mengaspal saja" akunya pekerja.
Pekerja yang ditemui dilapangan tidak banyak menjelaskan hanya mengatakan tentang ketebalan 6 cm serta panjang 2.222 meter
Pekerja juga mengatakan pekerjaan ini hampir selesai tinggal 30% lagi rampung. Jelasnya
Di tempat yang terpisah salah satu tokoh masyarakat batang asam mengatakan "kewajiban memasang plang papan nama tersebut, tertuang dalam peraturan presiden(Perpres) no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek" ungkapnya keawak media 30/9/2021.
Lebih lanjutnya lagi tokoh masyarakat ini menuturkan, sesuai aturan seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya, apalagi jalan ini sebelumnya sudah ada aspalnya, kan tidak terlalu besar biaya yang akan dikeluarkan oleh pemegang proyek" pungkas tokoh masyarakat batang asam ini Tampa mau namanya dipublis.
Tidak terpasangnya plang papan nama proyek bukan hanya bertentangan perpres. Akan tetapi tidak sesuai dengan semangat tranfaransi yang dituangkan pemerintah dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Tranfaransi mutlak dilakukan. Semua pihak berhak tahu, dana yang digunakan itukan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksanan untuk pemasangan papan nama proyek dilokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberikan sangsi" Tambah Tomas batang asam.
Sementara itu tidak adanya papan nama proyek dilokasi pekerjaan membuat pertanyaan dibaerbagai kalangan masyarakat.
Salah satu yang jadi pertanyaan sumber dana yang digunakan untuk proyek pengaspalan jalan betiu arah Sri Agung tersebut. Disamping itu berapa volume serta ketebalannya pihak masyarakat juga tidak mengetahui karna tidak ada keterbukaan.
Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karna masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik terutama pemerintah.
Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggung jawabkan kembali kepada masyarakat.(Rilis/Nur)


Komentar Via Facebook :