Dilantik Bersama 6 Ketua RT dan 2 Ketua RW , Eston Silaen Berjanji Siap Melayani Masyarakat

PEKANBARU , MEMBACABANGSA.CO.ID --Merujuk dari - Undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
- Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan
- Peraturan Daerah kota Pekanbaru nomor 12 tahun 2002 tentang Rukun tetangga dan Rukun Warga
- Peraturan Daerah kota Pekanbaru nomor 03 tahun 2003 tentang pembentukan kecamatan Marpoyan Damai , Kecamatan Tenayan Raya , kecamatan Payung Sesaki , dan kecamatan Rumbai Pesisir
- Peraturan Daerah kota Pekanbaru nomor 18a tahun 2008 tentang pedoman pemilihan pengangkatan dan pengukuhan ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga
- Peraturan Daerah kota Pekanbaru nomor 8 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 7 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi , kedudukan dan tugas pokok sekretariat daerah , sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah , kecamatan dan kelurahan dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru
- Peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan
- Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 152 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Walikota Pekanbaru nomor 18a tahun 2008 tentang pedoman pemilihan pengangkatan dan pengukuhan ketua rukun tetangga dan rukun warga
- Perwako nomor 152 tanggal 16 Juni 2017 tentang perubahan atas peraturan Walikota Pekanbaru nomor 18a tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan Walikota Pekanbaru nomor 18a tahun 2008 tentang pedoman pemilihan pengangkatan dan pengukuhan ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga
Akhirnya Lurah Rejosari ' Arrasid Kelana Putera S,STP MM , melantik / mengukuhkan 6 ketua RT dan 2 ketua RW dilingkungan kelurahan Rejosari kecamatan Tenayan Raya . Dalam sambutannya Lurah Rejosari menyampaikan kepada 6 ketua RT dan 2 ketua RW agar dapat menjalankan tugas dan fungsi nya di wilayah kerja masing -maaing .
' Kita menyadari bahwa ujung tombak kelurahan tidak terlepas dari peran serta ketua RW dan ketua RT , baik dari segi pendataan masyarakat , pendataan keluarga kurang mampu , serta menampung aspirasi masyarakat . Laporan Ketua RW dan ketua RT kepada Kelurahan adalah salah satu bukti nyata bahwa ketua RW dan ketua RT memiliki peran yang sangat penting .
" Bagi ketua RW dan Ketua RT yang dilantik hari ini tanggal 23/08/2021 untuk masa jabatan 2021 - 2026 , agar dapat meningkat kan kinerja di tengah masyarakat . Ingat bapak - bapak yang terlantik hari ini adalah panutan ditengah masyarakat , saya berharap bapak - bapak yang diambil sumpah nya hati ini harus mampu bekerjasama dengan pihak kelurahan demi kepentingan masyarakat , ucap Arrasid Kelana Putera .
Ditempat terpisah berada dikediamannya yang berada dijalan Wira Puri " Eston Silaen yang dipercaya masyarakat RT 02 RW 16 kelurahan Rejosari kecamatan Tenayan Raya menuturkan " sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang saya pimpin saat ini , berkat kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada saya sehingga jabatan sementara ini dapat saya emban .
" Saya juga menyadari banyak kekurangan saya dalam kehidupan ini , oleh sebab itu saya berharap kepada seluruh masyarakat RT 02 untuk ikut bekerjasama bahu membahu di lingkungan kita ini , baik dari segi keamanan maupun kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan lingkungan kita .
" Tak luput saya berjanji kepada masyarakat yang saya pimpin 5 tahun kedepan selama masa jabatan , saya siap untuk memberikan yang terbaik demi kebersamaan kita , silahkan ingatkan saya jika saya kurang pro aktif untuk melayani , karena pada prinsifnya setiap manusia pasti memiliki kekurangan dan kelebihan , ucap Esti Silaen .
Liputan Rinto / S Tanjung
Komentar Via Facebook :