IPTU Idris, SE.Sy.MH Bersama Pemerintah Kecamatan Selayar Adakan Rapat Koordinasi Antisipasi Covid-1

Lingga (Kepri) membacabangsa.co.id -  Menindaklanjuti dan berdasarkan Instruksi Bupati Lingga No.2 Tahun 2021, Polres Lingga, melalui Kapolsek Daik lingga, IPTU Idris, SE.Sy.MH bersama pemerintah kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, melaksanakan rapat koordinasi antisipasi dan penanganan Covid-19 di gedung PKK desa Penuba, Pada Kamis (20/05/2021).

Kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri,  Camat Selayar M. Saman,  Kapolsek Daik Lingga IPTU Idris, SE.Sy.MH,  Wakapolsek Daik Lingga IPDA Junaidi, S.H., Ketua Gugus Tugas Covid - 19 Kecamatan Selayar, Mahadan, Kapolsubsektor Penuba  AIPDA Andi Saputra,
Kanit Intel BRIPKA Sanusi, Kanit Sabhara BRIPKA Jartony, Bamin Polsubsektor Penuba BRIPDA A. Laksono, BABINSA Penuba PELDA Beni S, Danpos AL di Wakili  KOPDA Taufik Hidayat, Kepala UPT Puskesmas Penuba  Irhan Febriyanto, S.Kep, KUA Kecamatan Selayar Dol Aziz,  Ketua MUI Kecamatan. Selayar Said Mukhlis, Kepala Desa Se- Kecamatan Selayar, Ketua BPD Se- Kecamatan Selayar,  Staff Kecamatan Selayar dan  Linmas Se- Kecamatan Selayar.

Adapun hasil rapat koordinasi tersebut dan sesuai   instruksi Bupati lingga No 2 tahun 2021, untuk  meningkatkan peran dan fungsi PPKM diwilayah masing - masing Desa diwilayah Kabupaten Lingga,  diminta kepada seluruh masyarakat kecamatan selayar hususnya dan kabupaten Lingga pada umumnya, untuk Penutupan tempat Wisata untuk sementara waktu, Menerapkan protokol Kesehatan disetiap tempat - tempat ibadah diwilayah Kecamatan Selayar, Tidak melaksanakan kegiatan permainan rakyat/masyarakat yang memunculkan kerumunan masa
Pesta/acara pernikahan ditunda/tidak diperbolehkan hingga 31 Mei 2021, Bagi Pelaku usaha (Makan/Minum) pemberlakuan jam tutup pada Pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lingga,  AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK, M.Si, melalui  Kapolsek Daik Lingga IPTU Idris, S.E.,Sy.M.H. menyampaikan, Berdasarkan Instruksi Bupati Lingga No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpanjangan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 untuk ditingkat kan.

" Seperti kegiatan Pernikahan hanya diperbolehkan melaksanakan Do'a selamat dengan membatasi undangan dan tidak dibenarkan melaksanakan acara Pesta Pernikahan/Resepsi,  apabila ditemukan adanya kegiatan ataupun pelanggaran prokes akan dilakukan teguran, serta penindakan kepada pelaksana kegiatan " Ungkap IPTU Idris.

Lebih lanjut  ditambahkannya, untuk penutupan tempat - tempat wisata yang ada di Kecamatan Selayar sampai dengan 31 Mei 2021,

" Saya  menghimbau kepada Pemilik usaha/warung Makan/Kedai Kopi berdasarkan Instruksi Bupati no 2 tahun 2021 agar memberlakukan jam malam  agar di tutup sampai  pukul 22.00 Wib, kepada gugus tugas kecamatan dapat mendirikan tempat isolasi kepada pasien yang terpapar Covid-19, memberikan bantuan sembako kepada pasien yang terpapar Covid-19 yang dapat dijadikan salah satu Solusi dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan Setiap Desa harus mendirikan Posko PPKM dengan terstruktur lengkap  dan tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan /mendatangkan masa" Tambah nya.

Dihari yang sama setelah melaksanakan rapat koordinasi sekira pukul 13.45 wib , Kapolsek   beserta camat, dan rombongan berkunjung ke Desa Pantai harapan untuk memberikan support /semangat terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

(Bahtiar)

Komentar Via Facebook :