Pemkab Rohul Digugat Mahasiswa Di Pengadilan Harus Bayar 3.6 M

Rokan Hulu (Riau)membaca bangsa.co.id-19 Mahasiswa penerima Beasiswa yang pernah di Prakarsai Oleh Bupati Rokan Hulu pada Masa Kepemimpinan  Achmad, dengan tujuan untuk mengangkat jati diri anak Rokan Hulu bisa mendapatkan pendidikan yang bisa di bangga kan dan jadi kader kepemimpinan Rokan Hulu ke depan melakukan Gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, yang diwakili oleh  Robi,  Mutiara syafnira putri, Supratama oktio putra.

Gugatan Mahasiswa ini bermula ketika 2013 yang lalu  ada 19 mahasiswa yang mendapat beasiswa dari pemda Rokan Hulu  kuliah di politeknik negeri bandung dan pada tahun pertama beasiswa itu cair, tapi di 2014 sampai tamat tak kunjung di cairkan sampai mereka diwisuda, namun sayang setelah diwisuda mereka tidak di berikan ijazah,  sungguh menyedihkan karena disaat di wisuda teman- teman nya mendapat ijazah tp mereka hanya mendapat tempat ijazahnya saja dan isi nya kosong, ternyata di karenakan mereka masih menunggak uang kuliah yg tak di bayarkan oleh Pemda Rohul,  sampai  akhirnya kuasa hukum mereka, Budiman mengajukan Gugatan  tanggal 6 November 2020 lalu, di pengadilan negeri pasir pengaraian dan hari ini Selasa 27 April 2021, telah diputuskan oleh Mahkamah, sebagaimana Hakim menyatakan dalam putusan nya, Pemda Rohul di nyatakan ingkar janji atau wanprestasi atas mou antara Pemda Rohul dengan Politeknik Negeri Bandung dan di wajibkan membayar sebesar
 3,6 M.

Sebagai kuasa hukum mereka, Budiman mengatakan, "saya blm tau berapa pastinya, soalnya blm pegang putusannya, tp yg saya ingat 3,6 M, ucap kuasa hukum. 
Budiman mengingat kan Pemkab Rokan Hulu  untuk segera menyelesaikan sesuai perintah Mahkamah, agar adik - adik mahasiswa tersebut, bisa menerima ijazah dari universitas nya. (Edizulman/Rilis : Laks HR)

Komentar Via Facebook :