Rumah Makan dan Tempat Hiburan di Merangin Diminta Tutup Selama Ramadhan Senin,12 April 2021 | 08:27
Membacabangsa.co.id-BANGKO - Selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, aktivitas rumah makan dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Merangin akan ditutup sementara.
Bupati Merangin Al Haris mengatakan, pihaknya akan mengimbau langsung kepada pedagang dan pengelola tempat hiburan yang ada, agar tidak beraktifitas selama bulan Ramadhan.
Bahkan pihaknya juga akan turun langsung guna memastikan apakah pemilik usaha mematuhi imbauan yang disampaikan pemerintah.
Haris juga meminta Satpol PP untuk menyurati pedagang dan pemilik usaha untuk tidak membuka usahanya selama Ramadhan.
"Satpol PP silakan surati pedagang dan tempat hiburan agar tidak buka selama Ramadhan," ujar Haris.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Merangin tidak inginkan ada klaster baru atau tidak ada penambahan pasien yang terkonfirmasi positif selama Ramadhan tahun 2021.
"Jangan sampai nanti ada klaster Tarawih, klaster Ramadhan, jangan ada kluster idul fitri," kata Haris.
Selain itu Haris juga meminta camat dan kepala desa untuk memantau setiap masjid agar menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya memberi garis, tanda-tanda berjarak, cuci tangan sebelum masuk.
"Kepada camat dan kepala, desa silahkan pastikan apakah karpet merah, garis-garis atau tanda yang menandakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Dalam rapat itu, Al Haris juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan izin kepada pedagang yang akan membuka bazar (pasar beduk).
Sebab ia tidak menginginkan adanya penambahan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama pelaksanaan puasa di Kabupaten Merangin.
(Rls/refihutra)


Komentar Via Facebook :