Hanya 3.713 Yang Berhak Memilih Pada PSU 25 TPS Di Rohul
Rkan Hulu (Riau)membacabangsa.co.id-Pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi hasil sidang PHP Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 lalu yang akan dilaksanakan di 25 TPS yang ada di Perusahaan Perkebunan PT.Torganda kecamatan Tambusai Utara.
Ketua KPU Rohul Elfendri menjelaskan bahwa yang berhak menyalurkan hak pilihnya pada PSU di 25 TPS hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari 3 kategori, pertama yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah sebanyak 3.580 Pemilih. Kemudian pemilih kategori kedua yaitu pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) pada Pilkada Rohul 9 Desember 2020 di 25 TPS tersebut berjumlah 50 Pemilih. Pemilih kategori ketiga 83 orang adalah pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) pada saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu di 25 TPS tersebut.
KPU Rokan Hulu pastikan jika ada, warga baru yang punya KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT, DPPH dan DPTB saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu maka dipastikan tidak masuk dalam kategori pemilih pada saat PSU, sebut Elfendri ketua KPU Rokan Hulu kepada media membacabangsa Jumat 29/3/2021
Dari penjelasan Ketua KPU Rohul tersebut, jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya pada PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara mendatang mencapai 3.713 Pemilih. Meski demikian, hingga saat ini KPU Rohul masih menggodok jadwal pelaksanaan PSU dengan mempertimbangkan aspek teknis.
Ketua KPU Rokan Hulu mengatakan, “Saat ini kita masih menyusun tahapan pelaksanaan PSU sesuai Amar Putusan MK yaitu dalam kurun waktu 30 hari kerja. Penetapan jadwal PSU masih kita godok dengan mengkaji kesiapan teknis sehingga tidak terjadi kendala pada saat pelaksanaanya,” kata beliau menjelaskan.(Edizulman)


Komentar Via Facebook :