Polres Merangin Kembali Amankan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.

Membacabangsa.co.id Kembali lagi Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 1 orang diduga pengedar Narkotika jenis shabu, Sabtu (9/1/2021) di Jalan lintas Desa Kampung Limo Kecamatan Sei Manau.
Penangkapan tersangka pengedar narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. melalui Humas Iptu Edih kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
“Kemudian Team Opsnal Satres Narkoba berhasil amankan 1 (satu) tersangka kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis shabu,”jelas Iptu Edih Humas Polres Merangin.
Adapun tersangka yang diamankan yaitu Nasution (31) pekerjaan tani, Laki laki, alamat Dusun Sei mati, Desa Kampung Limo Tanah Liat Kecamatan Sei Manau Kabupaten Merangin.
Kronologis penangkapan bermula anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapat informasi bahwa tersangka Nasution (31) sering melakukan transaksi barang haram tersebut.
Kemudian berbekal informasi tersebut team melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya pada hari Sabtu (9/1/2021) sekira jam 21.00 Wib, team mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi barang haram tersebut.
Kemudian team langsung bergerak cepat melihat tersangka sedang duduk diatas sepeda motornya. Oleh team dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di HP milik tersangka berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Shabu yang diakui adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan berat Bruto 0,39 gram, 1 ( satu ) buah kaca Pirek, 1 (satu) buah HP Vivo dengan dot warna merah beserta kartu simnya, 1 (satu) bungkus rokok luffman, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.
Editor : Bisroh
Komentar Via Facebook :