Suami Istri Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Merangin Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu

Membacabangsa.co.id Pada hari senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 10.00 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin yang di pimpin langsung oleh IPDA SAEFUDIN  mendapatkan Informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.

 
Berbekal Informasi tersebut team melakukan lidik dan pulbaket, pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira jam 15.30 wib team mendapatkan Infomasi 
dari masyarakat bahwa Pasutri ( suami istri ) sedang berada di TKP kemudian team melakukan under cover buy.

Setibanya di TKP anggota yang melakukan under cover buy bertemu dengan AR dan langsung melakukan transaksi pada saat AR mengeluarkan Narkotika anggota yang yang melakukan under cover buy langsung mengamankan AR sehingga terjadi pergumulan antara anggota yang melakukan under cover buy pada saat itu juga istri AR berusaha melarikan diri sambil membuang tas nya.

Namun keduanya berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan masing masing tas yang dikuasai oleh AR ditemukan Narkotika jenis Shabu yang diakui oleh AR adalah miliknya atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti adalah
Agus Riyanto, 46 tahun,pekerjaan Tani, Alamat Pondok puaso Desa Bungo Tanjung Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin.
Siti Ropikoh Alias Piko, 33 Tahun, Pekerjaan IRT, Desa Bungo Tanjung Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin.

 

Barang bukti yang di temukan 2 (dua) plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan Bruto 10,56 gram.
- 6 ( enam ) pak plastik bening kosong berbagai ukuran. 
- 1 (satu) buah sendok takar yg terbuat dari mika.
- 1 (satu) buah potongan kertas.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ.
- 1 (satu) buah dompet kecil hitam.
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk annelo.
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam Lis orange beserta SIM cardnya.
- 1 (satu) buah HP Sonny Erikson warna merah beserta sim cardnya, yang di dapat dari Saudara Agus Riyanto.

Kemudian yang di dapat dari saudari Ropikoh alias  Piko  3 (tiga) buah paket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 0,78 gram.
- 4 (empat) buah pak plastik bening berbagai ukuran.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk MARHEN. J.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih beserta sim cardnya.
- uang sejumlah  Rp. 150.000,-
- 1 (satu) buah tas selendang warna biru tua merk MARHEN. J. 

Tersangka selanjutnya di bawa Ke Polres Merangin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bisroh)

Komentar Via Facebook :