Musyawarah Desa Ke- 2 Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Berjalan Lancar.

Membacabangsa.co.id Hari ini Desa mekar limau manis bertempatan di Kantor Desa, BPD, Kepala Desa beserta perangkatnya dan di hadiri oleh Camat Tabir Ilir beserta rombongan, tidak lupa juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemuda mengadakan Musyawarah Desa Ke- 2 ( MD2 ) Rabu 23/12/2020.
Kesempatan musyawarah Desa kali ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD baru terpilih M Syarif, beliau menyampaikan, "kita tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid- 19 ini" ujarnya.
Musyawarah Desa ini di buka oleh Bapak Camat Tabir Ilir Muhamad Yunus,S.Pd, M.Si beliau juga menyampaikan surat edaran dilarang mengadakan pesta atau baralek di masa covid- 19, karna Kabupaten Merangin di dalam zona merah" pakai masker cuci tangan dan jauhi kerumunan" tangkasnya.
Beliau juga menyampaikan MD 2 ini adalah lanjutan dari MD 1 kemarin, dan MD 2 ini adalah menentukan dari apa yang di usulkan pada MD 1 kemarin.
Pendamping Desa Ahmad Kholidi menyampaikan, ada tiga hal yang di prioritaskan di musyawarah Desa 2 ini yaitu yang pertama pemulihan perekonomian nasional kedua program proritas nasional ketiga adaptasi kebiasaan baru desa, yang semua itu dinamakan SDGs Desa, atau (pembangunan Desa yang berkelanjutan).
Selain itu Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerjasama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan Badan usaha milik desa atau BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang 2 kali dalam 1 (satu) tahun. Musyawarah Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. ( M.Bisroh )
Komentar Via Facebook :