Polda Jambi Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Shabu.

Membacabangsa.co.id Subdit II Ditrenarkoba Polda Jambi berhasil gagalkan peredaran 1.89 kilogram sabu dan 40 butir pil exstasi yang merupakan Jaringan Aceh, Jaringan Lapas Jambi, dan Jaringan Muaro Jambi.

Hal tersebut disampaikan Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi saat konferensi pers ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi.
 
Ini adalah merupakan tangkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi dipimpin Kasubdit,AKBP Agus Suryono selama dalam  bulan Desember 2020,” jelas Kombes Pol Dewa Putu Gede, di Lobby Mapolda Jambi, Senin (21/12/2020).
 
Dikatakan Dirresnarkoba Polda Jambi, kepada media, Penangkapan 8 tersangka ini dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Untuk jaringan Aceh, Personel mengamankan 3 tersangka yang diduga kurir sab di Loket bus Rapi, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sedangkan Jaringan Lapas Jambi, kita amankan satu tersangka di Lorong bersama, Desa Mendalo Indah,Jaluko,Muaro Jambi, ujarnya.

Sementara itu Tersangka Jaringan Muaro Jambi sebanyak 5 tersangka diamankan di Desa Tunas Mudo, Sekernan, Muaro Jambi dan Jalan Budi Graha, Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi.

Atas perbuatannya saat ini kesemua tersangka diamankan di Rutan Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut, ungkap Diresnarkoba Polda Jambi. (Editor Refi )

Komentar Via Facebook :