Hak Jawab Jackson terkait berita membacabangsa.co.id edisi 03 November 2020

PEKANBARU, MEMBACABANGSA.CO.ID - Minggu (29/11/2020) kemaren, Redaksi media ini menerima pesan via Whatssapp (WA) dalam hal Hak Jawab Pemberitaan terkait berita yang diunggah media pers (online) membacanangsa.co.id, edisi Selasa 03 November 2020 dengan judul berita, Diduga Mengaku sebagai Sekretaris LSM Perkara Riau, J Tipu Puluhan Juta Uang Kontraktor di Bengkalis.
Berdasarkan perihal hak jawab tersebut, Redaksi media membacabangsa.co.id ini perlu menyampaikan hak jawab pemberitaan dari Jackson Hunter, sebagai berikut:
1. Saya tidak pernah menakut-nakuti pejabat yang ada di wilayah Kab. Bengkalis seperti dikutip dalam pemberitaan”.......akan tetapi di Kabupaten bengkalis, ada yang hari ini kerjanya menakut-nakuti pejabat, hingga melakukan tipu daya, untuk meraup keuntungan puluhan juta.....”
2. Saya tidak pernah bertemu dengan yang bernama insial Lin (34), yang mengaku kesal dengan perbuatan saya dan tidak pernah saya rugikan beliau dan saya tidak kenal yang bernama Lin (34), apalagi memakai uang yang bernama Lin tersebut dan tidak ada saya pernah mengiming-imingkan dapat proyek, serta ponsel saya tidak pernah mati atau saya matikan kalau ada yang menghubungi saya, sesuai dengan pemberitaan, dikutip dalam berita :”......kondisi ini hampir dialami sejumlah rekanan (kontraktor,red) lokal sebut saja Lin (34)....”. adapun alasan karena tertulis di dalam pemberitaan”.....ulah oknum LSM berinisial Jh. Sebagai sekretaris LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara).....adalah saya sendiri dan diperjelas lagi dengan menuliskan nama saya seperti yang dituliskan dalam berita”.....Ya itu si Jackson memang luar biasa tak bisa dipercaya,....."
3. Bahwa yang bernama Sayuti Malik Alias Buntat adalah saya kenal sendiri, tetapi saya tidak pernah merugikan beliau, seperti yang dimuat media saudara, hingga beliau dirugikan mendekati puluhan juta rupiah kemudian disebut lagi hampir mendekati 30 juta lebih saya tipu beliau, dan saya tidak ada tipu Sdr. Buntat mentah-mentah, saya sampai hari ini berteman baik dengan Sdr. Buntat dan tidak ada selisih paham dengan beliau.
4. Bahwa saya minta kepada saudara untuk mempertemukan saya dengan Sdr. Basir untuk minta kebenaran tentang apa yang ditulis di dalam pemberitaan saudara seperti tertulis.
"Berdasarkan poin-poin hak jawab pemberitaan tersebut diatas, Redaksi media membacabangsa.co.id ini perlu menjelaskan dan meluruskan, bahwa pewarta membacabangsa.co.id telah melakukan pemberitaan sesuai dengan porsinya. Kemudian, kebenaran nama sumber berita yang disebut sebagaimana yang diunggah membacabangsa.co.id adalah berinisial Iin (34) bukan Lin (34) disebut pada poin 2 hak jawab. Dan isi kemasan berita membacabangsa.co.id tidak menyebutkan narasumber Sdr Basir. Sedangkan bahasa Sayuti Malik alias Buntat, redaksi membacabangsa.co.id langsung konfirmasi dan rekamannya ada. Berkaitan dengan poin 4 hak jawab, merupakan etika antara organisasi pers yang harus dijunjung tinggi. Sebab, pers juga mematuhi dan menjunjung tinggi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang tak bisa dicampuri oleh LSM. Dikarenakan, profesi (Wartawan) dan LSM tidaklah sama. Wartawan merupakan profesi mulia di masyarakat.
Selanjutnya, hak jawab ini dimuat dalam kapasitasnya bahwa Sekretaris LSM-Perkara Provinsi Riau, Sdr. Jackson Hunter telah mengadukan pemberitaan atas dirinya ini ke Dewan Pers. Redaksi juga berterimakasih, atas peran Dewan Pers yang telah sudi menanggapi aduan dari pengadu (Sdr. Jackson Hunter, yang secara UU Pers Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik (KEJ), merupakan sebuah kewajiban untuk memberikan penilaian dan rekomendasi.
Surat pengaduan ke Dewan Pers, bernomor 1145/DP-K/XI/2020, Perihal: Penilaian dan Rekomendasi Sementara tertanggal 25 November 2020, yang diterbitkan dari Jakarta tersebut, diketahui publik dan masih dalam proses pengiriman Sdr. Jackson Hunter ke redaksi membacabangsa.co.id di Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador No. 49 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai RT. 03 / RW 03 Kota Pekanbaru Provinsi Riau (belum diterima oleh Pimpinan Redaksi membacabangsa.co.id.
Namun atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas berita yang diunggah media pers (online) membacabangsa.co.id pada edisi Selasa 03 November 2020 dengan berita berjudul, Diduga mengaku sebagai Sekretaris LSM Penjara Riau, J Tipu Puluhan Juta Uang Kontraktor di Bengkalis. Sebelumnya Redaksi meminta maaf kepada Pengadu dan Masyarakat pembacabangsa.co.id terimakasih.(Redaksi)
Komentar Via Facebook :