Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Komplotan Peredaran Uang Palsu dan Curanmor

Bengkalis,membacabangsa.co.id - Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus terduga komplotan tindak pidana peredaran uang palsu belum sempat beredar dan Curanmor di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kamis 26 November 2020.
Berawal, tim opsnalreskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu dengan barang bukti 6 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Dua tersangka ini ditangkap di Jalan Dusun RT. 003 RW. 004 Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir.
Kedua tersangka yang diringkus terlebih dahulu tersebut adalah MI (28) dan DH alias Yoga (35) keduanya merupakan warga Desa Sungai Meranti Pinggir.
"Barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu itu disita dari tersangka MI, kemudian 5 lembar uang pecahan 50 ribu disita dari tersangka DH alias Yoga,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi dan Kapolsek Pinggir Kompol Sianipar.
Terbongkarnya komplotan dan salah satunya adalah resedivis keluar masuk penjara ini, tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Suka Maju Desa Sungai Meranti ada beredar uang palsu pecahan Rp50.000.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut team opsnal segera melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 Wib berhasil diketahui bahwa pelakunya adalah MI.
"Saat ditangkap tersangka MI memiliki beberapa lembar uang palsu pecahan Rp50, sehingga tim opsnal berhasil mengamankan pelaku MI dirumahnya. Setelah pelaku ditangkap dan diintrograsi MI mengaku uang tersebut didapat dari temannya yang bernama DH alias Yoga," ujarnya lagi.
Dan pelaku DH alias Yoga setelah diintrograsi mengakui bahwa uang tersebut didapatnya dari temannya Eko (DPO) dan Amat (DPO) yang berada didaerah Hipomas Kandis Kabupaten Siak.(Romi)
Komentar Via Facebook :