Oknum Kepala Desa di Kabupaten Merangin Jambi Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Desa.

Nasib yang terjadi oleh kepala Desa Keroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin  ditetapkannya sebagai tersangka, hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin saat konferensi pers Senin,  23 November 2020.

Saudara IR (47)th oknum Kades diduga menyelewengkan dana Desa tahun anggaran 2019. Dalam pengelolaan DD Keroya, dirinya tidak bekerjasama dengan perangkat desa lainnya.

"Dalam pelaksanaan realisasi anggaran, Kepala Desa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengelolaan keuangan Desa tanpa melibatkan perangkat Desa yang lain" ungkap Kapolres.

"Akibat dari perbuatan Kepala Desa tersebut, ditemukan kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara" jelas Kapolres membacakan laporan.

Untuk diketahui, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian ini sebesar 393.913.451 dan tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.80.000.000.

Saat ini sudah dilakukan pengiriman berkas perkara ke JPU untuk diteliti lebih lanjut. ( Rls/Bisroh)

Komentar Via Facebook :