Polres Merangin Kembali Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
Membacabangsa.co.id Jumat tgl 13/11 /20 Anggota Polsek Jangkat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jangkat IPTU AMBARLIANTO yang di back up unit Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Shabu.
Pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 sekira pukul 12.00 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu berbekal Informasi tersebut team melakukan koordinasi dengan Polsek Jangkat untuk dilakukan lidik dan pulbaket, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekira jam 00.30 wib Anggota Polsek Jangkat yang dipimpin Kapolsek Jangkat IPTU AMBARLIANTO mendapatkan Informasi dari masyarakat setempat di TKP sedang ada orang mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu setibanya di TKP sekira jam 01.30 wib langsung dilakukan penggerebekan dan ditemukan 3 (tiga) orang laki laki IDCHAM Bin MUHAMMAD, 47 thn, Desa Gedang Kec. Jangkat Kab. Merangin.
ARMAN bin PONIMIN, 25 th Desa Gedang Kec. Jangkat Timur Kab. Merangin.
KURNIAWAN bin ROJALI, 36 th, Desa Gedang Kec. Jangkat Timur Kab. Merangin mereka sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu dan alat hisabnya yang diakui adalah milik bersama dari interogasi awal Narkotika tersebut didapatkan dari Sdr. YOGI dengan cara CK CK kemudian Kapolsek Jangkat melakukan Koordinasi dengan Anggota Sat Resnarkoba untuk dilakukan Back up dan pengembangan, atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
( M Bisroh dirhamsyah )


Komentar Via Facebook :