Satresnarkoba Polres Merangin Kembali Amankan ASN Inisial AD

Membacabangsa.com Satresnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPDA HOMAN, S, S.H. berhasil amankan satu pelaku berinisial AD (39) tindak pidana Narkotika jenis Shabu seberat 1.75 gram pada Sabtu (31/10/20) sekira pukul 10.45 WIB.

Kronologis awal kegiatan tersebut berawal pada hari Jumat (30/10/20) sekira pukul 10.00 WIB anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sering membeli Narkotika jenis Shabu ke Desa Rantau Limau manis berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan lidik dan pulbaket.
Kemudian pada Sabtu (31/10/20) sekira pukul 10.30 WIB saat team sedang melaksanakan patroli kearah tabir tidak lama kemudian melintas Pelaku di Jalan Lintas Sumatera dalam kecepatan tinggi timbul kecurigaan oleh team langsung dilakukan pengejaran terhadap Pelaku merasa Pelaku dibuntuti.

Selanjutnya Pelaku berusaha melarikan diri dengan mengarahkan sepeda motornya ke arah perkebunan karet berkat kesigapannya team pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan didalam Dompet Pelaku ditemukan 1 (satu) Paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah miliknya dari Interogasi awal Narkotika tersebut di dapatkan dari berinisial R di Desa Buluran panjang kemudian dilakukan pengembangan namun keberadaan berinisial R sudah tidak ada di tempat lagi, atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K melalui Kasubaghumas yakni Iptu Edih mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan Bruto 1,75 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk COSSET, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna merah beserta kunci kontaknya, serta 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih beserta Sim Card.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku berinisial AD (39) pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.(Rls/ Bisroh)

Komentar Via Facebook :