Satresnarkoba Merangin Amankan Inisial M Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.
Membacabangsa.co.id—Satresnarkoba Merangin berhasil amankan satu pelaku berinisial M (20) tindak pidana Narkotika jenis Shabu pada Kamis (29/10/20) sekira pukul 00.20 WIB.
Kronologis kejadian tersebut bermula pada Kamis (15/10/20) sekira pukul 10.00 WIB anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa di Pondok Kebun Dusun Jiran pelangeh Kelurahan Kampung Baruh sering terjadi transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.
Berbekal Informasi tersebut kemudian team melakukan lidik dan pulbaket, Pada rabu (28/10/20) sekira pukul 23.30 WIB team mendapatkan informasi bahwa di TKP ada orang sedang mengkonsumsi Narkotika berbekal Info tersebut, selanjutnya team langsung bergerak dan sesampainya di TKP pada Hari Kamis tanggal 29 Oktober sekira jam 00.20 tidak jauh dari TKP diamankan seorang Perempuan yang mengaku habis mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu bersama dengan AM.
Kemudian dilakukan interogasi awal Pelaku mengakui bahwa AM masih menyimpan 1 (satu) kantong sedang yang berisi Narkotika jenis Shabu didalam saku celananya, selanjutnya team langsung menuju ke TKP dan terlihat AM sedang duduk dibawah Pondok melihat kedatangan team AM langsung melarikan diri dengan membawa Narkotika jenis Shabu miliknya oleh team dilakukan pengejaran namun AM berhasil melarikan diri kedalam semak belukar.
Kapolres Merangin AKBP. Irwan Andy Purnamwan SIK mengatakan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan Seperangkat alat hisab Shabu yang terdapat Kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang diakui oleh Pelaku Narkotika tersebut adalah yang dipakainya bersama dengan AM, atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
‘Ya saat ini kami mengamankan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Shabu dengan Bruto 7,40 gram, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, Seperangkat alat hisab/Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api gas beserta cerobong, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru beserta kartu simnya,” Ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku M (20) dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Rls/Bisroh


Komentar Via Facebook :